Dinas LH Tulungagung Sosialisasikan PP Pengelolaan Limbah B3

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah ( PP) terbaru tentang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Hall Hotel Istana, Tulungagung, Selasa 7 Desember 2021.

Dalam sosialisasi ini, Dinas LH Kabupaten Tulungagung mendatangkan narasumber dari Dinas LH Provinsi Jawa Timur, guna penjabaran lebih detail terkait PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.

Kepala Dinas LH Kabupaten Tulungagung, Drs. Santoso, M.Si, mengatakan, sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada penanggungjawab kegiatan dalam pengelolaan lingkungan.

“Sosialisasi terhadap pelaku usaha terutama tentang pengelolaan limbah B3, guna meningkatkan kesadaran dalam ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” terang Santoso.

Pengelolaan limbah B3, lanjutnya, merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan, termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

“Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Kementrian dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, perlu adanya sosialisasi terkait dengan peraturan baru tersebut,” ungkapnya.

Untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, paparnya, juga tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pencemaran lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan. Khususnya terhadap pelaku pengelolaan limbah B3 yang berakhir pada penyelesaian secara hukum. Baik di kepolisian maupun kejaksaan,” lanjutnya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat ‘membuka mata’ bagi peserta terkait ketentuan perundangan yang berlaku dan melakukan pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan secara benar.

“Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat menghasilkan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Limbah B3 Dinas LH Kabupaten Tulungagung, Doni Luckito, mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi ini pihaknya mengundang 100 pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3.

“Dengan kita mendatangkan nara sumber dari DLH Provinsi Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebenarnya kegiatan penyimpanan TPS B3 sudah lama aturannya. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah yang baru, sehingga, kita perlu mensosialisasikan kembali,” terang Doni.

Dulu, tambahnya, tempat penyimpanan limbah B3 harus ijin dan berlaku selam 5 tahun. Tapi dengan adanya UU dan PP terbaru, harus melihat dari resiko pelaku usaha.

“Penyimpanan skala kabupaten, membuat rincian secara teknis, dimana rincian teknis itu akan berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan. Penanganan berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, pengawasannya ada di dinas, dan sangsi yang ada d UU adalah sangsi administratif, dimana sangsi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Pidana di pasal UU Nomor 11 itu telah dihapus, terutama di pasal 102 dan 103 dari UU Nomor 32 Tahun 2009,” tandasnya.

Lebih lanjut Doni mengatakan, sangsi administratif tahun 2021 untuk pelaku usaha tidak ada. Karena perusahaan di Tulungagung untuk sanksi administratif ada tahapannya. Mulai teguran satu dan dua, dilanjut, ada pembekuan sementara, terakhir pencabutan izin.

Pada saat teguran satu, mereka sudah kooperatif, relatif mengikuti aturan. Jika yang terkait pidana datanya ada di pihak lain. Pada dunia usaha, Dinas LH meminta pelaku usaha memiliki perizinan sesuai aturan yang ada. Karena saat ini semua sistem terpusat secara online.

“Harapannya, dengan mengadakan sosialisasi ini, supaya perizinan yang dimiliki lengkap untuk pelaku usaha,” pungkasnya. (Dst/editor Dibyo).

beritalima.com

Pos terkait