Dinas P2KB KSB Catat 34 Kasus kekerasan Anak dan 58 Kekerasan terhadap Perempuan, Masyarakat Diminta Tingkatkan Pengawasan

  • Whatsapp

Sumbawa barat,NTB, Beritalima.com| Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB P3A) Kabupaten Sumbawa Barat mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang periode asesmen yang dilakukan dinas tersebut. Kamis (12/3/26)

Kepala Dinas P2KB Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ermawati, SKM., MM.Kes, menyampaikan bahwa berdasarkan data asesmen yang dihimpun, terdapat 34 aduan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur serta 58 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurut Ermawati, berbagai bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kekerasa seksual, tetapi juga meliputi konflik rumah tangga hingga perkelahian yang melibatkan anggota keluarga maupun masyarakat.

“Melalui asesmen yang kami lakukan, tercatat 34 aduan kasus kekerasan pada anak dan kasus yang terbanyak dari 34 itu adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak ( bawah umur 18 tahun ) .

Ia menjelaskan, untuk beberapa kasus tertentu seperti perkelahian atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pihak dinas masih berupaya melakukan pendekatan mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak memungkinkan untuk dimediasi.

Namun demikian, apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi atau sudah masuk kategori tindak pidana,maka penanganannya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Jika permasalahan tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, maka penanganannya akan dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ermawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memperkuat peran keluarga dalam memberikan perlindungan.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan pada anak baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik dan psikologis tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, tetapi juga berpotensi terjadi dari lingkungan terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan, baik kekerasan pada anak maupun kekerasan pada perempuan” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pasangan suami istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga serta menghindari tindakan kekerasan dalam keluarga.

“Bagi masyarakat yang sudah berkeluarga, kami berharap dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, karena dampaknya sangat besar bagi perempuan maupun anak,” tutupnya.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait