Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tuntaskan Pembangunan RKB SMPN

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menuntaskan pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Jombang berdasarkan tender atau lelang diantaranya adalah SMPN 1 dan SMPN 4 Jombang dikucurkan dari dana APBD tahun 2025 sebesar Rp1 miliar 200 juta.

Demikian hal itu dilontarkan Endah selaku Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senin (17/2/2025).

Selain lelang Endah pun menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang juga melaksanakan rehabilitasi RKB SMPN 1 Kabuh dengan pengadaan langsung sebesar Rp110 juta ditambah jasa konsultasi perencanaan Rp5 juta dan jasa konsultasi pengawasan Rp4 juta.

Diterangkan Endah, pembangunan RKB SMPN 1 Jombang sebesar Rp800 juta dari Dana APBD dengan jasa konsultan perencanaan sebesar Rp15 juta dan jasa konsultasi pengawasan sebesar Rp15 juta.

Begitu juga pembangunan RKB SMPN 4 Jombang dilaksanakan berdasarkan lelang sebesar Rp400 juta dari dana APBD ditambah jasa konsultasi perencanaan sebesar Rp10 juta dan jasa konsultasi pengawasan Rp10 juta.

Lanjutnya rehabilitasi Ruang Kelas Baru SMPN 1 Kabuh sudah diumumkan sejak Januari diperkirakan bulan April – Juni dilakukan perjanjian kontrak dengan kontraktor dan pemanfaatan barang dan jasanya diperkirakan bulan Juni hingga Desember. Sedangkan bulan Maret diperkirakan sudah dilaksanakan pendaftaran dan menyeleksian pemborong yang akan melaksnakaan pwmbangunan tersebut.

Namun untuk tender atau lelang sama seperti rehabilitasi sudah diumumkan bulan Januari tapi pemilihan dan penyeleksian penyedia jasa dilaksanakan bulan Februari – Maret. Perjanjian kontraknya diperkirakan sama bulan April sampai Juli dan Juli sampai Desember dilakukan pemanfaatan barang dan jasa.

Lebih jauh diungkapkan Indah, pengadaan barang dan jasa baik pengadaan langsung maupun berdasarkan tender atau lelang, satuan pendidikan tidak bertanggung jawab melainkan pemborong yang harus bertanggung jawab baik kekurangan dan kesalahan pelaksanaannya.

“Kecuali swakelola dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing masing berdasarkan anggaran yang dikucurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.

Sebatas DAK Pendidikan tahun 2025 sekarang ini dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Cipta Karya. Lebih lanjut DAK Pendidikan tersebut menjadi acuan penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait