TORAJA UTARA.beritalima.com-Guna memastikan sejumlah tambang golongan C yang beroperasi di Kabupaten Toraja Utara,dilengkapi izin dan AMDAL,Dinas Perindustrian dan UMKM Kabupaten Toraja Utara,P.Pongsinaran,S.Pd,berniat akan mendata ulang tambang golongan C.
Disebutkan,kata Pongsinaran,ada beberapa lokasi tambang, serta warga yang memiliki mesin pemecah batu perlu ditertibkan.”Perlunya, ada validasi data tambang guna mempermudah untuk proses mengawasi tambang tersebut,” ujar Pongsinaran,Kamis 13 April 2017,saat didampingi oleh dua stafnya.
Soal adanya beberapa perusahaan air minum isi ulang atau kemasan,dan itu yang harus didata kembali,guna menghindari air minum kurang sehat atau tidak higienis.”Ini perlu diawasi,soal air minum merupakan kebutuhan pokok,diharapkan tingkat kebersihannya dijamin tidak membahayakan warga yang mengkonsumsinya,”terangnya.
Nada sama juga diungkapkan oleh Ludia Parura,selaku Bidang Pengawasan dan Promosi dalam ke SDM,membenarkan,Dinas Perindustrian dan UMKM terkait soal pengawasan kedepan harus memperketat izin operasi setiap usaha, jenis usaha apa saja yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP,selaku Dinas mengeluarkan izin.(Gede Siwa).