TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung, melakukan ujicoba Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja(IPLT) untuk mengurangi pembuangan limbah secara liar. IPLT berada di Desa Bono dan Moyoketen Kecamatan Boyolangu.
Hadir dalam kegiatan uji coba IPLT yakni, Sekdakab Tulungagung, Tri Hariadi, Kadis Perkim Tulungagung, Anang Pratistianto, bersama instansi terkait serta masyarakat sekitar. Mereka melihat secara langsung proses uji coba penggelontoran limbah tinja dari tangki truck ke kolam pengolahan tinja.
Sekdakab mengatakan bahwa, limbah tinja tersebut tidak seperti yang dibayangkan berwarna kuning, namun sudah berupa lumpur bercampur air dan berwarna hitam yang dimungkinkan karena sudah lama di septic tank rumah warga dan tidak terlalu berbau.
“Kalau dilihat dari dekat hampir tidak berbau karena sudah lama di septic tank rumah warga,” katanya. Rabu, (05/02/2025).
Dia menerangkan, proses pengolahan limbah tinja ada beberapa tahap mulai dari memisahkan air dengan benda padat atau basah maupun kering. Kemudian air itu juga diproses sampai dengan standar dinas kesehatan sebelum di buang ke sungai.
“Di penampungan terakhir kita ujicoba di ikan, kalau nanti ikan itu hidup berarti air itu sudah normal. Itu pun nanti masih diberi tanaman enceng gondok untuk mengikat bakteri,” terang Sekda.
“Proses pengolahan limbah di IPLT, setiap hari dibatasi maksimal 6 truck dengan kapasitas muatan masing-masing truck sebanyak 3 kubik dan khusus hari Sabtu-Minggu tutup (tidak beroperasi),” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim menambahkan bahwa, IPLT itu nantinya beroperasi hanya 5 hari kerja yaitu, Senin sampai Jumat dengan pembatasan 6 truck saja setiap harinya. Tarif pengolahan limbah tinja di IPLT per kubik nya Rp. 150 ribu.
Lanjutnya, apa yang dikhawatirkan masyarakat dengan timbul bau yang terlalu kemungkinan nantinya tidak terjadi, karena sudah ada penambahan bangunan tembok pagar tinggi, penambahan kolam untuk proses pengolahan ataupun obat kimia yang bisa mengurai bakteri, serta diperbanyak tanaman tumbuhan yang bisa menyerap CO2.
“Mengenai lama durasi proses pengeringan limbah itu sekitar 2 minggu,” jelasnya.
“Limbah kering yang sudah diproses tersebut bisa dijadikan pupuk untuk tanaman tetapi bukan untuk tanaman konsumsi. Masyarakat dan warga setempat jika menginginkan pupuk tersebut bisa koordinasi dengan dinas Perkim Tulungagung,” pungkasnya. (Dst).