Dinas Perpus Raih Peringkat I Kearsipan Tingkat Kabupaten Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Arsip merupakan salah satu komponen penting dalam suatu organisasi dan lembaga. Baik dalam bentuk tulisan maupun gambar.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 tahun 2009 tentang Pengawasan Kearsipan, dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 45 tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Madiun.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo, sangat mengapresiasi kepada 10 OPD penerima penghargaan peringkat tertinggi kearsipan di lingkup Pemerintah kabupaten Madiun.

Hal itu dikatakannya saat acara Bimtek Pengelolaan Arsip di Ballroom I-club, Kamis 21 November 2024.

Adapun 10 OPD penerima penghargaan di bidang kearsipan yakni, peringkat I diraih Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan nilai 95,65. Peringkat II diraih Kecamatan Dolopo dengan nilai 83,59.

Berikutnya peringkat III diduduki oleh Inspektorat dengan nilai 83,56, peringkat IV Dinas Perhubungan dengan nilai 82,76 dan
Peringkat V diraih oleh Bapenda dengan nilai 81,00.

Selanjutnya peringkat VI diraih Dinas PMD dengan nilai 80,05. Peringkat VII diraih Diskominfo dengan nilai 79,75, dan peringkat VIII diraih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 79,63. Sedangkan Bakesbangpol dengan nilai 79,42 menduduki peringkat IX, disusul DPMPTSP dengan nilai 78,80 dengan peringkat X.

Dalam kesempatan ini Pj Sekda juga minta agar semua OPD terus berbenah diri terhadap kearsipan, mengimplementasikan ‘Srikandi’ dengan baik, dan terus berlomba untuk mendapatkan hasil terbaik dalam bidang kearsipan.

“Pada tahun 2023, Pemerintah kabupaten Madiun mendapatkan predikat B pada penilaian Pengarsipan Nasional. Tahun ini saya berharap agar predikat tersebut dapat menjadi A atau bahkan AA,” harapnya. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait