KUPANG, beritalima.com – Dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Gubernur NTT No. 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di NTT, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini terus melakukan penataan perusahaan, baik penataan dari sisi adminstrasi, teknis dan lingkungan, dan penataan finansial.
“ Ini sementara kita melakukan proses khususnya untuk mineral dan non logam. Sedangkan untuk batuan dengan sendirinya proses perizinannya tetap kita layani. Dan sampai saat ini kita tetap layani,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTT, Boni Marisin kepada wartawan beritalima.com di ruang kerjanya, Jumat (25/1).
Dikatakan Boni, terkait dengan moratorium itu adalah tidak menerbitkan izin, baik mineral logam maupun non logam. Sedangkan izin – izin yang ada, dinas melakukan evaluasi, di luar daripada mineral batuan. Kalau batuan dengan sendirinya, karena itu sifat dasar untuk pembangunan.
Ia mengatakan, Dinas Pertambangan dan Energi NTT sementara melakukan evaluasi terus dengan memanggil perusahaan – perusahaan untuk cepat melengkapi apa – apa yang belum dilengkapi.
“ Memang harapan kita perusahaan – perusahaan dari hasil evaluasi yang nanti dapat verfikasi kita lakukan, manakala nantinya tahapannya kita sampaikan informasi lagi untuk melengkapi dengan jangka tertentu kemudian kita buatkan surat lagi untuk peringatan pertama.
“ Kalau tiga aspek (adminstrasi, teknik dan lingkungan, dan finansial) tidak terpenuhi dengan jangka waktu kita kasih lagi peringatan kedua. Kemudian dari peringatan kedua itu juga masih belum dilengkapi, maka peringatan ketiga. Dari peringatan ketiga sama sekali tidak dilengkapi lagi sesuai dengan aturan dasar syarat – syarat yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku maka kita merekomendasikan untuk mecabut izinnya,” kata Boni menjelaskan.
Evaluasi yang sementara berproses, kata Boni, sudah disampaikannya kepada Gubernur NTT. Karena di tiga aspek itu ada aspek finansial, di mana banyak perusahaan yang belum menyelesaikan, dari sisi iuran tetap eksploirasi dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), ada dalam bentuk iuran tetap operasi produksi yang dalam bentuk PNBP juga, kemudian ada juga jaminan reklamasi, semuanya itu harus dipenuhi.
“ Kalau sudah terpenuhi, baru kita merekomendasikan layak operasi, setelah layak operasi kita laporkan kepada Bapak Gubernur untuk minta persetujuan. Jadi apa yang kita lakukan ini dalam rangka untuk penataan administrasi, penataan teknis dan lingkungan, dan penataan finasial. Menyangkungt kewajiban – kewajiban yang harus dibayarakan terhadap negara,” jelasnya. (L. Ng. Mbuhang)