Dinas PM-PTSP Dan KUM Kota Madiun Targetkan 2700 Ijin UMK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Program perizinan gratis dan layanan keliling untuk usaha mikro dan kecil yang diterapkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Jawa Timur, dipastikan bisa memenuhi target penerbitan Izin UMK (IUMK) sampai 2.700 buah.

Kepala Dinas PM-PTSP dan KUM Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengatakan, pihaknya sangat optimis target ini bisa tercapai. Sebab sebenarnya masyarakat sudah sangat menunggu adanya berbagai kemudahan terkait perizinan ini. Dengan adanya program penerbitan IUMK gratis, dorongan untuk mengurus izin akan semakin kuat.

“Dengan hadirnya kemudahan, kita menargetkan ada setidaknya 50 sampai 100 izin usaha mikro dan kecil (UMK) yang muncul di tiap kelurahan. Itu sampai akhir semester pertama nanti ya,” kata Harum, Rabu 7 Pebruari 2018.

Diterangkan Harum, saat ini untuk mengurus IUMK hanya cukup surat keterangan domisili dari kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi KK dan izin dari tetangga sekitar. Dengan begitu pengusaha sudah bisa mengurus izin.

“Apalagi kita akan datangi dengan mobil layanan keliling. Kita akan beri layanan keliling untuk penerbitan IUMK ini,” terangnya.

Untuk pengusaha yang ingin melaksanakan pengurusan izin secara kolektif, Harum menambahkan, pihaknya juga bisa melayani. Pengusaha dalam asosiasi atau kumpulan bisa melengkapi syarat-syarat lebih dulu dan bila sudah lengkap bisa mengundang petugas untuk melaksanakan penerbitan.

Saat ini terdapat 23.189 UMK di Kota Madiun. Sampai akhir 2017, baru sekitar 2 ribu UMK sekelas warung mracang, warung kopi, warung sayur dan sejenisnya yang sudah berizin.

“Kita ingin semuanya berizin, legal. Bank kita (Bank Daerah Kota Madiun) sudah siap ngasih modal berupa kredit. Kredit lunak, itu biar mereka lebih cepat berkembang,” pungkasnya. (Kominfo).

Foto: Dok beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *