NIAS SELATAN, beritalima.com – Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupatan Nias Selatan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa diikuti oleh seluruh kepala Desa dari 10 Desa di Kabupaten Nias selatan bertempat di Hotel Keytaro jalan diponegoro Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jumat (21/8/2018).
Tujuan dari acara ini yaitu untuk meninggkatkan pemahaman dan kinerja aparatur Kepala Desa, sehingga Aparatur Pemerintah Desa dengan cepat.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Alber Duha, SP mengatakan melaporkan “sosialisasi pengelolaan Aset Desa ini terdiri dari para Kepala Desa, Kepala Urusan Tata usaha dan umum dari 10 Kecamatan, yakni Kecamatan Aramo, Manimolo, Toma, fanayama, Onolalu, Mazino, Lahusa, Somambawa, Teluk Dalam dan Liaha gundremaniamolo. Sedangkan 25 Kecamatan yang lain akan direncanakan pelaksanaannya setelah penetapan PABD Tahun 2018” ujarnya.
Wakil Bupati Nias selatan Sozanolo Ndruru dalam arahannya menyampaikan “Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan Aset Desa menegaskan pemanfaatan Aset Desa harus ditetapkan dengan peraturan Desa, dan pemanfaatan Aset Desa wajib disetor ke kas Desa sebagai pendapatan Aset Desa. Mengacu pada peraturan tersebut, saya menharapkan kepada seluruh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucap Wakil Bupati.
Untuk memahami bagaimana tata cara pengelolaan Aset Desa, Wakil Bupati Nias selatan menghimbau para Kepala Desa beserta perangkat Desa yang membidangi pengelolaan Aset Desa agar berdiskusi dan bersinergitas kepada Narasumber, sehingga bila terjadi kelemahan dalam pengelolaan Aset Desa bisa teratasi dengan adanya sosialisasi pada hari ini.
Wakil Bupati Nias selatan Sozanolo Ndruru juga menyampaikan kepada para tenaga ahli dan pendamping Desa supaya lebih bersungguh sungguh juga terus menerus melakukan pendampingan terutama dalam penatausahaan Aset Desa sehingga Aset Desa memiliki administrasi yang memadai.(Sit Duha).