MADIUN, beritalima.com- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan jemput bola bagi masyarakat yang ingin mengurus Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Menurut Kepala Dinas PMPTSP Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Harum Kusumawati, pelayanan ini dilakukan dengan mobil keliling ke setiap kelurahan dan gratis. Namun waktunya bergiliran.
“Syaratnya, mengisi formulir pendaftaran, surat keterangan usaha dan lokasi usaha dari kelurahan,” kata Harum Kusumawati, Senin 19 Maret 2018.
Syarat lainnya yakni, foto copy KTP, KK masing-masing satu lembar, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dan NPWP, jika ada.
Menurutnya lagi, melayani warga yang ingin mengurus IUMK dengan mobil keliling ini, sudah berjalan sejak awal Maret lalu. “Mulai awal Maret kemarin. Semua gratis tis,” pungkas Harus.
Bahkan agar hal tersebut diketahui secara luas oleh masyarakat, pihak kelurahan sudah memberitahukan ke masing-masing RT jajarannya melalui surat. Hal ini ternyata disambut antusias masyarakat. (Dibyo).