Banyuwangi Beritalima.com – Samsi ( 54 tahun ) warga dusun Wadung Kamidin desa Tulungrejo kecamatan Glenmore merasa terganggu dengan adanya surat peringatan ke II dari Dinas PU Pengairan Provinsi yang isinya meminta agar Samsi segera membongkar bangunan rumahnya. Menurut Samsi, bahwa dia menempati tanah tersebut sejak turun temurun sejak tahun 1965 dan sudah mengantongi surat pelepasan atas tanah tersebut dari Dinas PU Pengairan Provinsi yang ditanda tangani petugas atas nama Dinas PU Pengairan Provinsi dan Gubernur Jawa Timur tahun 1999.
Yang jadi pertanyaan adalah keterangan dari salah satu orang Dinas PU Pengairan Provinsi inisial AR bahwa surat peringatan tesebut atas permintaan pihak PTPN XII Kalikempit, ada apa ? ( konfirmasi via phone ). Keterangan Jito petugas Dinas PU Pengairan ( purna tugas ) yang dulu mengajukan pelepasan ke Dinas PU Pengairan Provinsi membenarkan bahwa dalam peta pengajuan tanah yang ditempati Samsi adalah syah telah dilepas oleh Dinas PU Pengairan Provinsi waktu itu.
Samsi sekira pukul 11.30 wib didatangi orang Dinas PU Pengairan Provinsi pembawa surat, Meneger Kebun, Wamen, didampingi Pol PP, Polisi, Babinsa mengaku kaget. Bagaimana bisa saya bangun rumah di tanah milik sendiri dengan bukti surat pelepasan dari Dinas PU Pengairan Provinsi kok malah ada perintah pembongkaran dari Dinas PU Provinsi. Apakah surat pelepasan yang saya punya palsu atau bagaimana, karena pelepasan tanah itu tidak gratis ada ganti ruginya waktu itu, tutur Samsi. Mau diapakan saya rakyat kecil ini, keluh Samsi ( tim )