KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), CV. Bumi Permata dan Kepala Desa Waibau harus berurusan dengan hukum. Mereka disomasi oleh Kuasa Hukum Hasan Fataruba
Terkait dengan dokumen pelepasan hak atas tanah atau dokumen hibah yang belum diterima oleh pemilik tanah dan sagu atas nama Hasan Fataruba yang dibangun jalan baru sejak tahun 2019 lalu di Desa Waibau, hingga kini belum menerima dokumen hibah atas tanah miliknya. Alasan itulah, dia mensomasi ketiga pihak, “kata Rasman Buamon, S.H, sebagai Kuasa Hukum kepada beritaLima, com, Selasa (28/07/20)
Lanjut Rasman, Dia telah mengajukan somasi atau peringatan hukum terhadap Kepala Desa Wai Bau, Dinas PUPR Kepulauan Sula dan CV. Bumi Permata pada Senin 27 Juli 2020 kemarin,
“Selain menghibahkan tanahnya, keluarga kliennya juga tidak pernah meminta ganti rugi berupa uang atas penebangan puluhan tanaman sagunya untuk pembukaan jalan baru di Desa Waibau.”Klien saya tidak pernah meminta ganti rugi uang sepeserpun,” ungkap Rasman
Untuk itu, Rasman sebagai Kuasa Hukum membuat laporan ke Kapolres Kepulauan Sula dan Dandim 1510 Sanana. Dia memberi jangka waktu 7 hari kepada tersomasi untuk segera memenuhi permintaan kliennya.”Jika tidak di indahkan, maka mereka tetap menempuh jalur hukum,” tegas Rasman.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Nursale Bainuru saat di konfirmasi beritaLima, com, melalui via Whatsaap mau pun via SMS dan telepon saluler 0812-7381-xxxx, namun tidak ada balasan, olehnya itu, hingga berita ini ditayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. [DN]