Jombang | beritalima.com – Penerima BLD DBHCHT diperkirakan sekitar 4000 orang yang terdiri dari buruh pabrik rokok, perusahaan rokok, dan anggota masyarakat lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan nilai nominal sama seperti tahun 2023 sebesar Rp300.000 hingga ditotal sebesar Rp1,2 juta dan diberikan sekaligus. Sosialisasi dilaksanakan di tiga kecamatan diantaranya di Kecamatan Ngusikan, Kabuh, dan Ploso.
Lanjut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo, A.P saat Soaialisasi Proses Verifikasi dan Validasi BLT DBHCT tahun 2024 Kabupaten Jombang di Kecamatan Ngusikan, Kamis (27/6/2024), menyatakan bahwa beberapa tahapan telah dilalui namun nama nama penerima BLT DBHCHT sama seperti tahun kemarin dan bersurat ke Camat Ngusikan apakah nama nama yang diverifikasi dan validasi masih sama.
“Perlu verifikasi dan validasi nama namanya apakah masih hidup dan sudah tidak tergolong buruh pabrik, Pemerintah Desa bisa mengusulkan dan tidak ada pengusulan penambahan melainkan jumlahnya sama,” jelas Kadinsos Kabupaten Jombang kepada peserta sosialisasi.
Masih diungkapkan Hari Purnomo, soal kebijakan tidak berubah penerima penyalur namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada beberapa kelemahan terkait proses di Bank Jombang diminta supaya didiskysikan agar di tahun ini katanya agar tidak terulang kembali.
“Termasuk koordinasinya bilamana ada hal-hal urgen mohon disikapi segera seperti itu. Sebenarnya tawaran dari beberapa penyalur banyak dari perbankan dan kantor pos namun masih meyakini dengan bank jombang milik Pemerintah Kabupaten Jombang,” tandasnya.
Lebih jauh diharapkan Hari Purnomo kepada PPL dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang atas kerjasama dan sinergitasnya berjalan baik sehingga pelaksanaan BLT juga dengan baik tidak terjadi permasalahan hukum ke depan.
“Saat ini pada sosialisasi ini saya suport dan mohon advis dari APH khususnya dari Satreskrim Polres Jombang dan dari Kejaksaan Negeri Jombang dapat meyampaikan agar nantinya tidak menjadi permasalahan,” pungkas Hari.
Lebih lanjut ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Purwanto M.KP terhadapnpenyaluran BLT DBHCHT tahun 2024 ini agar Kepala Desa dan Pamong tidak mengalami kesalahan sedikitpun. Setidaknya harus sesuai dengan petunjuk fan teknis penyaluran berdasarkan PERMENKEU Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Pada kesempatan itu hadir Safril Kasie Perkebunan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Satreskrim Polres Jombang, KasieIntel Kajari Jombang, Camat Ngusikan, dan pihak Bank Jombang.
Jurnalis : Dedy Mulyadi