LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Dinas Syari’at Islam dan Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menggerebek di duga judi sabung ayam di Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro, Minggu (07/06) sekira pukul 15.00 wib.
Kepala Dinas Syari’at Islam dan pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Usmanuddin SAg MA melaui Danton WH Heri Iswadi, saat di temui beritalima.com di Kantornya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di Gang Cendana Gampong Geudubang Jawa terjadi judi sabung ayam yang meresahkan warga.
Dijelaskan Danton, pelaku yang di amankan 7 orang yakni, NW (24) pedagang warga dusun Persatuan Gampong Baro, J (34) Petani, warga Pondok Kemuning, S (45) Petani Warga Bukit Metuah.
Kemudian, F (38) tukang bangunan, warga Gampong Baro, HD (57) Pensiunan PTP, warga Pondok Kemuning, MA (44) Karyawan PTP, warga Pondok Kelapa dan M (54) Dosen, Dusun Sentral Langsa Lama.
“Kita tangkap sekira pukul 15.00 wib, saat para pelaku sabung ayam lagi asik bermain, tanpa disadari petugas yang mengenakan pakaian preman mengepung lokasi tersebut”, ujarnya.
Kemudian, memegang ayam yang sedang bergelut, dan saat disadari 4 orang pelaku melarikan diri dan petugas hanya berhasil mengamankan 7 orang pelaku.
Dari hasil penangkapan berhasil disita barang bukti, satu keranjang kurungan ayam, satu karet arena adu ayam, dua ekor ayam jantan dan uang tunai Rp719.000.
“Saat ini pelaku sudah diamankan kekantor Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa untuk dilakukan proses interogasi dan pembinaan”, pungkas Heri. (Dhani Atjeh).