LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Dinas Syaria’t Islam dan Dinas Pendidikan Dayah membebaskan 7 orang di duga pelaku sabung ayam di Dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa, pada Minggu (07/06) kemarin.
Sebelumnya, sekira pukul 15.00 wib, Minggu (07/06), tim gabungan terdiri dari WH dan Sat Reskrim Polres Langsa menggerebek arena sabung ayam di Dusun Cendana Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Dari penggerebekan tersebut 4 pelaku berhasil melarikan diri, sementara 7 pelaku berhasil di amankan dan di boyong kekantor Dinas Syaria’t Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW (24) pedagang warga dusun Persatuan Gampong Baro, J (34) Petani, warga Pondok Kemuning, S (45) Petani Warga Bukit Metuah, F (38) tukang bangunan, warga Gampong Baro, HD (57) Pensiunan PTP, warga Pondok Kemuning, MA (44) Karyawan PTP, warga Pondok Kelapa dan M (54) Dosen, Dusun Sentral Langsa Lama.
Pasalnya, barang bukti berhasil disita petugas, satu keranjang kurungan ayam, satu karet arena adu ayam, dua ekor ayam jantan dan uang tunai Rp719.000.
Namun, timbul pertanyaan ditengah masyarakat kenapa Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa membebaskan yang di duga 7 pelaku judi sabung ayam tersebut.
Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Usmanuddin SAg MA melalui Danton WH Heri Iswadi, saat di konfirmasi beritalima.com, Senin (08/06) sore, via telepon seluler membenarkan bahwa 7 pelaku sudah di bebaskan.
“Iya tadi malam sekitar pukul 23.00 wib, Minggu (07/06) malam, sudah kita bebaskan 7 pelaku judi sabung ayam yang kita gerebek, setelah kita lakukan pembinaan”, ujarnya.
Kemudian, pihaknya memanggil perangkat Gampong masing-masing serta keluarga pelaku. Pelaku menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Setelah kita serahkan ketujuh pelaku tersebut ke perangkat Gampong, nantinya akan dilakukan proses pembinaan di Gampong masing-masing”, pungkas Heri. (DN).