SURABAYA, Beritalima.com|
Capaian membanggakan kembali di raih Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di awal tahun 2024. Rabu (24/1), Ombudsman RI perwakilan Jatim menyematkan penghargaan Peringkat Kualitas Tinggi atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Dindik Jatim.
Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur yang bertujuan untuk mendorong pencegahan mal-administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Dalam penilaian ini Dindik Jatim dinilai masuk kategori Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 82,82 poin yang dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
Masuknya Dindik Jatim pada zona hijau ini ini tentunya tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara pelayanan pengaduan dan informasi pendidikan untuk dapat selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan publik.
Terkait capaian ini, Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas penganugerahan yang telah diraih Dindik Jatim ini.
Ia menyebut masuknya Dindik Jatim dalam zona hijau sekaligus menerima penghargaan di tahun 2024 ini akan menjadi pelecut semangat dalam memberikan pelayanan publik lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Nantinya para staf Dindik Jatim harus bisa memberikan pelayanan publik serta menjadi problem solver bagi insan pendidikan Jawa Timur. Dindik Jatim akan lebih mempermudah insan pendidikan dalam memperoleh informasi ataupun melayangkan pengaduan mengenai pendidikan melalui platform media digital terkini,” ungkapnya.
Sementara itu, perlu diketahui penilaian kepatuhan dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Jatim pada pada bulan Juni sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini beberapa poin penilaian diantaranya dimensi, variabel, dan indikator penilaian telah diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disesuaikan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang semuanya berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu. Penilaian kepatuhan ini merupakan kegiatan prioritas pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, yang diamanatkan kepada Ombudsman RI.
Sebagai bagian prioritas program reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Dimana hasil penelitian ini akan menggambarkan potret pelayanan publik nasional yang lebih komprehensif dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.(Yul)