Dinilai Abuse of Power, Parlemen AS Makzulkan Donald Trump

  • Whatsapp
Mandatory Credit: Photo by Shutterstock (10415824p) United States President Donald Trump speaks to the media as he prepares to depart the South Lawn for a trip to the western US. Trump departs White House, Washington DC, USA - 16 Sep 2019 He will return early 19th September.

WASHINGTON, beritalima.com- Parlemen Amerika Serikat (AS) yang dikuasai oleh Partai Demokrat, memakzulkan Presiden Donald Trump, Rabu 18 Desember 2019, malam waktu AS.

Pemakzulan ini diambil melalui voting setelah masing-masing anggota memberikan pendapat mereka yang memakan waktu lebih dari delapan jam, di Capitol Hill.

Ia dimakzulkan karena dianggap terbukti melakun Abuse of Power atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kesalahannya, Tump menahan bantuan militer kepada Ukraina sampai pemerintah negara itu mau mengabulkan permintaan Trump untuk mencari keburukan rivalnya, Joe Biden, yang punya kepentingan bisnis di sana.

Setelah ini, parlemen AS akan segera memutuskan tuduhan kedua kepada Trump. Yakni dianggap menghalang-halangi Kongres untuk melakukan penyelidikan terhadap dirinya.

Setelah itu, membawa hasil tersebut ke Senat yang saat ini dikuasai oleh Partai Republik. (Red).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *