WASHINGTON, beritalima.com- Parlemen Amerika Serikat (AS) yang dikuasai oleh Partai Demokrat, memakzulkan Presiden Donald Trump, Rabu 18 Desember 2019, malam waktu AS.
Pemakzulan ini diambil melalui voting setelah masing-masing anggota memberikan pendapat mereka yang memakan waktu lebih dari delapan jam, di Capitol Hill.
Ia dimakzulkan karena dianggap terbukti melakun Abuse of Power atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kesalahannya, Tump menahan bantuan militer kepada Ukraina sampai pemerintah negara itu mau mengabulkan permintaan Trump untuk mencari keburukan rivalnya, Joe Biden, yang punya kepentingan bisnis di sana.
Setelah ini, parlemen AS akan segera memutuskan tuduhan kedua kepada Trump. Yakni dianggap menghalang-halangi Kongres untuk melakukan penyelidikan terhadap dirinya.
Setelah itu, membawa hasil tersebut ke Senat yang saat ini dikuasai oleh Partai Republik. (Red).