JAKARTA, beritalima.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Agung, Rabu 20 November 2019.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, salah satu yang dibicarakan yakni pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun Daerah, Kejaksaan RI.
“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” terang Mahfud MD, di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, TP4D dibentuk dengan tujuan mendampingi pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi.
“Dalam perkembangannya, memang kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan,” tuturnya.
Pasalnya, ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih.
“Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” ulasnya.
Daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya, lanjut Mahfud, lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.
Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan. “Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” tandasnya. (Red).