Dinilai Keliru, Camat Taman Krocok Dikembalikan ke Jabatan Sebelumnya

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Rekomendasi komisi ASN yang menilai ada kekeliruan terkait pengangkatan Camat Taman Krocok akhirnya dilaksanakan oleh Bupati. Muhdar ASN golongan IV/A Pemkab Bondowoso kini dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekretaris Camat Taman Krocok.

Sebelumnya, pada jabatan Camat yang diembannya sejak mutasi pada September 2019 lalu, diakui terjadi kekeliruan. Adapun, pengembalian jabatan Muhdar tersebut disampaikan melalui upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil, di Pendapa Bupati, Kamis (26/12/2019).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso, Achmat Prajitno dikonfirmasi awak media, Kamis (26/13), mengakui, bahwa ada kekeliruan pada promosi jabatan salah seorang ASN golongan IV/A atas nama Muhdar.

Kekeliruan dimaksud terjadi lantaran yang bersangkutan belum genap dua tahun. Namun telah dimutasi kembali.

“Masalahnya karena belum genap dua tahun sudah dimutasi. Ketentuannya hanya kurang empat bulan kemarin itu. Jadi KASN dan BKN Surabaya sependapat dengan BKD,” ujarnya.

Sementara rekomendasi KASN kata dia, bahwa yang jadi kewenangan daerah Kabupaten Bondowoso. Kalau menurut daerah selesai, maka selesai.

“Sekcam Taman Krocok bukan hasil dari rekomendasi, tapi hasil hearing kita dengan Komisi ASN. Lahirlah sebuah berita acara persidangan,” jelas laki-laki yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol tersebut.

Sebab, lanjut dia, mutasi atau promosi jabatan yang eselon II ke bawah itu mutlak menjadi kewenangan bupati.

“KASN hanya memantau, melihat perkembangan,” sambungnya.

Menurutnya, saat dipanggil Komisi ASN untuk klarifikasi terkait hal tersebut. Pihaknya
mengakui persoalan tersebut.

Prayit pun menjelaskan, persoalan pelantikan camat Taman Krocok beberapa bulan lalu bukan salah, tapi hanya ada kekeliruan.

“Keliru menetapkan. Makanya ada bunyi tadi (dalam pengambilan sumpah jabatan hari ini), apabila ada kekeliruan dalam penetapan. Lha, itu. Setelah dicek kurang empat bulan. Kalau salah ada putusan pengadilan. Kalau keliru, keliru kalimat, keliru hurufnya,” ucap Prayit.

Untuk informasi, kekeliruan mutasi Muhdar ini menjadi salah satu materi interpelasi, yang kemudian dikonsultasikan kepada Komisi ASN oleh DPRD. Tindak lanjutnya, Komisi ASN memanggil Sekretaris Daerah dan Plt. BKD untuk meminta keterangan.

Sehingga, saat dilaksanakan Rapat Paripurna Interpelasi, Bupati Salwa mengatakan siap mematuhi apa yang menjadi rekomendasi Komisi ASN. (*/Rois/Ch)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *