ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara dinilai sangat lambat mengungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian. Padahal, penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut sedang ditunggu -tunggu oleh publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua
Himpunan Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur kepada media ini, Sabtu (1/4/23)
Ia menilai Kejari Kepulauan Sula harusnya sudah menetapkan tersangka, sebab sudah cukup lama kasus ini dilidik dan sejumlah pihak telah diperiksa.
“Kejaksaan diminta segera tetapkan tersangka. Alasannya sudah satu tahun dalam penyelidikan, namun kejaksaan belum memberikan penjelasan soal sudah sampai dimana proses hukumnya.
Sebab, publik sudah menunggu lama proses kelanjutan kasus tersebut, maka jangan sampai muncul anggapan dugaan Kejari Kepulauan Sula main mata dengan sejumlah pihak agar kasus ini dipetieskan.
“Penanganan dugaan korupsi anggaran pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) 2021 begitu lambat. Bahkan terkesan tidak ada progres perkembangan yang terlihat. Kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya
Ia menegaskan, jika memang dalam penyidikan ditemukan bukti cukup untuk menjerat sejumlah oknum kepala dinas, maka segera tetapkan tersangkanya. “Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, harusnya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini, sebab potensi kerugian negara 28 miliar sekian, ” ujarnya.
Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyoal hal itu, setiap orang bisa berpendapat, intinya, kami tetap jalan untuk periksa kasus itu, untuk masalah cepat lambatnya penanganan sudah tau sendiri kondisi kantor, personil kita juga cuma sekian orang, “kata Kasi Intel Kajari, I. Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 822-3711-xxxx.
Namun pihaknya sekarang masih posisi di lombok, kalau mau konfirmasi langsung ke kantor ya, “singkatnya.[dn]