JEMBER, beritalima.com | Dinilai memancing provokasi, pemilik Sertifikat Eks GNI Ambulu melaporkan Imam Wahyudi dan kawan-kawan, ke Kepolisian Resort Jember.
Melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumuddin, SH saat ditemui di halaman Mapolres Jember menyatakan, bahwa pemilik sertifikat Eks GNI Ambulu, dengan SHM Nomor 4882 tersebut atas nama kliennya Haliem Hoentoro.
Menurut pria yang akrab di sapa Udik, Imam Wahyudi dan kawan-kawan sebagai pihak yang melakukan tindakan memancing provokasi, dan dugaan pelanggaran UU ITE diadukan ke Polres Jember.
“Benar hari ini kami melaporkan atau mengadukan secara tertulis, saudara Imam Wahyudi dan kawan – kawan ke Polres Jember,” katanya, Senin (25/10/2021).
Udik menyampaikan, pernyataan Imam Wahyudi di beberapa media tentang Eks GNI Ambulu ialah milik Yayasan atau milik warga Ambulu, itu tidak benar alias bohong.
Jadi atas dasar pernyataan itu, kliennya selaku pemilik sertifikat melaporkan ini ke Mapolres Jember.
“Saudara Imam Wahyudi terindikasi menyebarkan berita tidak benar alias hoax, terkait kepemilikan gedung Eks GNI Ambulu,” ucapnya.
Udik mengatakan, sesuai aturan yang sah menurut hukum, bahwa kliennya pemilik sertifikat dengan Nomor 4882 atas nama Haliem Hoentoro.
“Silahkan apabila memiliki bukti kepemilikan yang sah, melakukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jember,” tegasnya. (Sug)