Dinilai Menghalangi Tugas Wartawan, Pengawal Menteri KKP Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com- Andi Nurkholis (40) reporter/kontributor Jawa Pos TV (JTV), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember,  melaporkan oknum pengawal Menteri Kelautan yang menghalang-halangi tugas jurnalis dan mendorongnya, ke SPKT Polres Situbondo, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021) malam.

Andi menganggap pengawal menteri KKP tersebut sangat arogan dan telah melecehkan tugas wartawan pada saat melakukan peliputan berita pada acara kunjungan kerja Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, di tambak milenial Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021) siang.

Andi melaporkan peristiwa yang dialami dengan didampingi Syaiful, salah satu pengurus IJTI wilayah Tapal Kuda dan sejumlah wartawan. Andi mendatangi SPKT Polres Situbondo bersama rekan seprofesinya, pada pukul 22.00 WIB.

“ Kami melakukan tugas jurnalistik pada saat mengambil gambar. Saya didorong berkali – kali dari depan oleh pengawal menteri dan saya kaget sampai mau tersungkur,” jelas Andi Nurkholis di hadapan petugas SPKT Polres Situbondo.

Dalam laporan polisi Nomor TBL-B/76/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Situbondo tertanggal 16 Maret 2021 itu, Andi berharap pihak kepolisian tidak segan-segan untuk cepat mengusut tuntas oknum pengawal menteri arogan yang mendorongnya. Sebab, dalam menjalani tugas jurnalistik seorang wartawan dilindungi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam melaksanakan tugas wartawan, jurnalis dilindungi dengan UU RI N0 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Bab III Pasal 8 menjelaskan bahwa, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selanjutnya, Bab VIII pasal 18 ayat 1 menerangkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Andi yang saat ini berdomisili di Perumahan Permata Grand Hill Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FPKRM) di Jatim, Agung Santoso, sangat menyayangkan arogansi dari salah satu pengawal Menteri KKP.

“Wartawan itu sudah dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan juga ada perlindungan UU Pers. Jadi harus dihormati, tidak asal gak cocok dengan sikon terus bertindak. Lokasinya juga bukan di kerumunan massa, bukan situasional sekali,” ujar Agung Santoso yang juga dikenal Inisiator Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Mandiri di Indonesia. (*).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait