Dinilai Promosikan LGBT LIRA Soroti Konten Club Odette Malang 

  • Whatsapp
Ferry Hamid Walikota LIRA Kota Malang.

Kota Malang, beritalimacom | Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang memprotes keras konten promosi Club Odette Malang yang diunggah melalui akun TikTok resmi @odette.malang. Konten tersebut dinilai menampilkan simbol dan pesan yang identik dengan LGBT dan disebarkan secara terbuka sebagai materi promosi tempat hiburan malam.

“Protes keras kami itu, menyusul beredarnya sejumlah video promosi yang dinilai tidak lagi berada dalam ranah privat, melainkan telah menjadi pesan publik yang bersifat persuasif dan komersial,” ujar Ferry Hamid Walikota LIRA Kota Malang kepada awak media, Selasa (26/01/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Ferry, Club Odette Malang yang beralamat di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo No. 30, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing itu, telah menampilkan konten yang menimbulkan persoalan, dan bukan menyangkut penilaian terhadap orientasi seksual seseorang, melainkan soal penggunaan identitas LGBT sebagai materi promosi di ruang publik digital.

“Orientasi seksual adalah urusan privat, dan negara pun tidak berhak masuk ke wilayah kamar tidur seseorang. Tetapi ketika identitas atau perilaku yang identik dengan LGBT dijadikan konten promosi dan disebarkan secara masif di media sosial, maka statusnya berubah dari urusan pribadi menjadi pesan publik,” tegas Ferry.

Promosi terbuka semacam itu berpotensi menabrak sensitivitas kolektif masyarakat Kota Malang yang memiliki latar belakang budaya, agama, dan nilai sosial yang beragam.

“Masalahnya bukan pada siapa mereka, tetapi pada bagaimana pesan itu disampaikan ke publik. Ini bisa menimbulkan kegelisahan sosial, resistensi, bahkan konflik horizontal yang sebenarnya tidak perlu. Apalagi Malang dikenal sebagai kota pendidikan dengan banyak pelajar dan anak-anak yang juga mengakses media sosial,” katanya.

Ferry menilai, ketika konten tersebut dapat diakses bebas oleh anak dan remaja, maka persoalannya tidak lagi sekadar etika, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan kelompok rentan.

“Kalau konten seperti ini dikemas sebagai iklan dan dikonsumsi publik tanpa batas usia, maka negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengawasi. Di situlah letak persoalan hukumnya, bukan semata persoalan moral,” tegasnya.

LIRA Kota Malang menyebut terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU ITE, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta ketentuan dalam KUHP terkait kesusilaan.

Karena itu, LIRA meminta pengelola Club Odette Malang meninjau ulang strategi promosi digital yang digunakan, khususnya yang menampilkan simbol, narasi, atau visual yang mengarah pada normalisasi perilaku LGBT di ruang publik.

Selain itu, LIRA juga mendorong Pemerintah Kota Malang dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap konten promosi tempat hiburan malam agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan norma sosial yang berlaku.

“Ruang publik digital harus tetap sehat, aman, dan tidak menimbulkan kegelisahan sosial. Semua pelaku usaha punya tanggung jawab menjaga itu,” pungkasnya.

Min/Red 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait