Dinilai Tebar Fitnah, PPP Bondowoso Ancam Laporkan Ketua DPRD Ahmad Dhafir Bila Tak Segera Minta Maaf

  • Whatsapp
DPC PPP Bondowoso saat menggelar press rilis di kantornya. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Dewan Pemimpin Cabang (DPC) PPP Bondowoso mensomasi Ketua DPRD Ahmad Dhafir. Somasi dilayangkan atas tuduhan yang disampaikan oleh Ahmad Dhafir yang menyebut pemerintahan Bondowoso marak adanya jual beli jabatan. Ini dinilai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Pemkab Bondowoso.

Sebagaimana viral di media sosial terkait pernyataan Ahmad Dhafir yang menuduh Pemkab Bondowoso telah melakukan tindak pidana korupsi, jual beli jabatan dan semacamnya dan pernyataan tersebut menjadi konsumsi masyarakat.

“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada jawaban, maka kami akan siapkan langkah hukum sesuai UU no 11 2008 terkait ITE ,” tandasnya.

Pernyataan pria yang juga Ketua DPC PKB itu diketahui dari potongan video berdurasi 2 menit 23 detik.

“Pemilik rumah itu lebih tahu isi rumah. Bupati dan Wakil Bupati itu suami istri, orang dapur. Kalau istri saja ngomong Bondowoso ini marak jual beli jabatan, berarti kan betul,” kata Ahmad Dhafir sebagaimana disitir dalam video.

Ahmad Dhafir, dalam video tersebut mangaku bahwa dirinya bahkan mengantongi rekaman transaksi, dan yang membayar pun cerita padanya.

“Suatu ketika saya telpon Pak Wabup, Pak Wabup mohon maaf saya menyampaikan di forum-forum, statement sampean di media sosial, media cetak katanya Bondowoso marak jual beli jabatan. Oh tidak Pak Ketua, tidak betul itu, tidak ada jual beli jabatan. Yang ada itu jual, tak pernah beli. Ini pernyataan wakil bupati, dan tidak salah kalau saya menanyakan,” tuturnya seperti dikutip sari video..

Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Sahlawi Zein mengatakan pihaknya sebagai partai pengusung pasangan Bupati dan Wabup Bondowoso meminta Ahmad Dhafir untuk menarik ucapannya dan meminta maaf kepada pemerintah kabupaten Bondowoso lebih tepatnya Bupati Bondowoso atas tuduhannya tersebut.

” Kami tunggu paling lambat 2×24 jam dari sekarang,” terangnya saat release di Kantor DPC PPP, Rabu (9/3/2022) malam.

Sahlawi meminta agar permintaan maaf tersebut juga disampaikan secara terbuka melalui media elektronik sebagaimana tuduhan yang disampaikan yang bersangkutan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum DPC PPP Bondowoso, Husnus Sidqi mengatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh partai untuk mendampingi ketika yang bersangkutan tidak melakukan pencabutan dan permintaan maaf.

” Kita akan melaporkan pencemaran nama baik dan berita bohong, bahwa pemerintah tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, ketika dia menuduh kan harus bisa membuktikan, kalau memang itu benar ya laporkan saja,” pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait