BANGKALAN, BeritaLima.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan hentikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Pemasangan APK itu dihentikan karena menurut Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar, saat dikonfirmasi oleh BeritaLima.com, Selasa (6/3/2018), banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Iya, untuk sementara mulai hari ini saya hentikan karena ternyata pemasangannya tidak sesuai dengan prosedur,”ujar Fauzan.
Selain itu, ia mengatakan dirinya telah melakukan kerjasama dengan salah satu pihak pemenang lelang yang bertugas untuk mencetak APK dan sekaligus pemasangannya.
“Memang pemasangan itu menjadi kewenangan pemenang lelang. Tapi ternyata dilapangan dia (pemenang lelang) dipasang sendiri tanpa koordinasi dengan kita,”imbuhnya dengan nada kecewa.
Menurut Fauzan pemasangan yang dilakukan dilakukan oleh pihak pemenang lelang itu banyak yang ditempatkan ditempat terlarang.
“Seperti dipasang disekolah. Kalo dipasang di rumah orang sebenarnya tidak masalah selama mendapatkan izin dari pemilik rumah seperti dipasang dipagarnya orang itu,”lanjutnya.
Kapan pemasangan APK itu akan dilanjutkan. Fauzan mengatakan akan secepatnya dipasang kembali. Namun pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan.
“Kita akan panggil dulu dia (pemenang lelang),”tandasnya.(Rsd)