SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya akan segera menerapkan kebijakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor SR.02.06/C/3632/2022. Hal: Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan).
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan teknis pelaksanaan kegiatan sambil menunggu dropping vaksin dari pemerintah pusat di Minggu pertama bulan Agustus 2022. Sebab, SDM Kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
“Dengan adanya peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 dan mempertimbangkan rekomendasi Komite Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM Kesehatan,” kata Nanik, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan, waktu pelaksanaan vaksinasi booster ke-2 bagi SDM Kesehatan di Kota Surabaya akan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Agustus, segera setelah droping vaksin tiba di Kota Surabaya. “Dengan estimasi sasaran SDM Kesehatan untuk vaksinasi booster ke-2 di Kota Surabaya lebih kurang 20.000 sasaran siap vaksin, dan akan terus diupdate dari data Dashboard KPCPEN,” jelas dia.
Meski demikian, guna mempertimbangkan vaksin yang akan dialokasikan oleh Pusat kepada Kabupaten/Kota dalam waktu terdekat, memiliki masa expiry date sangat pendek, maka Kota Surabaya mengajukan permintaan tahap I sejumlah 5.000 dosis dan akan melakukan pengajuan bertahap sesuai kebutuhan, dengan tetap mempertimbangkan laju vaksinasi dan masa ED vaksin yang akan di dropping.
“Selain itu, jenis vaksin yang akan digunakan, disesuaikan dengan rekomendasi ITAGI dan SE Dirjen P2P Kementerian Kesehatan. Maka ketentuan regimen dan dosis vaksin booster ke-2 menyesuaikan riwayat vaksinasi booster ke-1 yang telah didapatkan oleh peserta, dengan memperhatikan masa interval 6 (enam) bulan sejak vaksin dosis pertama,” terang dia.
Ke depan, apabila vaksin dosis booter ke-2 bagi SDM Kesehatan juga akan diterapkan bagi masyarakat umum, maka Dinkes Kota Surabaya akan menindaklanjuti kebijakan vaksinasi booster ke-2 bagi masyarakat umum segera setelah ada Juknis dan ketentuan resmi dari Pemerintah Pusat. “Dalam hal ini SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, cakupan program vaksinasi Covid-19 Kota Surabaya per tanggal 31 Juli 2022, adalah dosis satu sebanyak 2.946.804 atau 118,39 persen, dosis dua sebanyak 2.581.752 atau 103,72 persen, dan dosis tiga sebanyak 1.102.921 atau 49,72 persen. Hal ini berdasarkan data kumulatif untuk sasaran siap vaksin dan belum siap vaksin, dengan cakupan dosis tiga siap vaksin (>3 bulan) sebanyak 98,10 persen. (*)