Dinkes Surabaya : Dokter David Adalah Dokter Umum, Bukan Dokter Spesialis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Surabaya Hariyanto dihadirkan Jaksa sebagai saksi pada kasus Steam Cell Ilegal dengan terdakwa Dokter David Hendrawan.

Di muka persidangan Hariyanto menyatakan berdasar surat izin praktik (SIP), tercatat dokter David adalah dokter umum, bukan dokter spesialis. Sebagai dokter umum, sehingga dokter David dilarang mempromosikan layanannya seperti dalam situs dmirta.com yang dikelolanya.

“Dokter umum sesuai peraturan Permenkes tidak boleh mengiklankan seolah menjadi dokter spesialis,” kata saksi Hariyanto dalam kesaksiannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (30/9/2021).

Selain itu, Hariyanto juga mengatakan dokter David tidak punya izin mengoperasikan klinik. Sebagai dokter umum, dia tercatat hanya boleh membuka tempat praktik mandiri.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin klinik untuk terdakwa,” katanya.

Praktik treatmen Stem Cell, menurut saksi Hariyanto juga harus dilakukan oleh dokter spesialis. Dokter umum tidak dibolehkan untuk menjalankan terapi tersebut.

“Stem Cell kalau tidak salah ada spesialisnya lagi,” ungkapnya.

Sementara saksi Angga Rismawan, anggota Ditkrimsus Polda Jatim yang menggrebek tempat praktik dan menangkap dokter David menuturkan, tidak hanya melayani terapi Stem Cell di tempat praktiknya di Jalan Dharmahusada Utara, ternyata dokter David juga diam-diam menjual produk kecantikan Cherro Whitening Injection kepada pasiennya, Tedjo Angkoso tanpa izin.

Menurut saksi Angga, memang dokter David tidak mempromosikan produk suntik pemutih kulit impor asal Swiss itu di situs kliniknya dmitra.com. Dia langsung menjualnya kepada pasiennya.

“Cherro ditawarkan pribadi kepada Tedjo. Tidak dipromosikan di website,” tutur saksi Angga.

Saksi Angga mengaku, bahwa dirinya langsung mencari tahu mengenai klinik David setelah mendapat laporan dari Tedjo.

Sebagai pasien David, Tedjo tidak merasa sakit nyeri punggungnya membaik setelah diterapi Stem Cell oleh dokter tersebut, sehingga dia merasa ditipu dan melaporkan ke Polda Jatim.

“Saat saya ke sana (klinik) bertemu langsung dokter David. Tidak seperti klinik, tetapi seperti praktik pribadi,” sambungnya.

Diberikan kesempatan menyampaikan bantahannya oleh majelis hak, dokter David menyatakan, bahwa dirinya memang tidak pernah menjual Cherro. Dia juga tidak mempromosikan obat itu di situsnya. Obat itu hanya dijualnya secara pribadi kepada Tedjo.

“Tedjo meminta sendiri kepada saya. Barang itu memang tidak saya sediakan. Dia minta ke saya untuk disediakan,” bantah dokter David.

Dikonfirmasi selepas persidangan, pengacara dokter David Hendrawan, Toni Mulya menyatakan, tempat praktik kliennya disebut klinik karena fasilitas dan pelayanannya sudah menyerupai klinik.

David juga sudah punya keahlian untuk memberikan terapi Stem Cell berdasarkan pelatihan-pelatihan yang diikutinya. Sedangkan dalam pendidikan formal kedokteran memang belum ada jurusan spesialis Stem Cell. Dinkes juga selama ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk terapi Stem Cell.

David sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Jaksa Kejati Jatim Novan Aprianto dalam dakwaanya menjeratnya dengan Pasal alternatif diantaranya, Pasal 45A ayat (1) UU RI Nor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 197 UU Nomer 36 tentang Kesehatan,Pasal 204 ayat 1 KUHAP Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait