Dinkes Tindak Tegas Distributor Yang Nekad Jual Produk Tak Layak Konsumsi

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa toko/swalayan guna memastikan produk yang dijual layak untuk dikonsumsi terutama selama Bulan Puasa Ramadhan.

Dalam sidak kali ini, Dinkes menyisir sejumlah toko pangan retail, grosir dan swalayan modern yang ada di wilayah kota Tulungagung. Namun, masih ditemukan produk pangan yang tidak layak untuk dikonsumsi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, melalui Kasi Farmasi dan Perbekalan Medis, Masduki, usai Sidak mengatakan bahwa, masih ditemukan produk dan bahan makanan yang tidak layak dikonsumsi. Senin, (27/3/2023).

“Hari ini, kita mendatangi tempat retail, grosir, maupun swalayan modern. Dari beberapa tempat yang kita datangi, ditemukan ada produk yang tidak ada jaminan mutu dan keamanannya,” kata Masduki.

Menurutnya, produk yang tidak layak tersebut, tidak ada nomor ijin edar, kemasan label yang tidak lengkap, dan program pengendaliannya kurang diperhatikan, bahkan ada produk yang dimakan tikus.

Masduki menambahkan, sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat, Dinkes Kabupaten Tulungagung terus mengawal produk-produk pangan, baik untuk dikonsumsi langsung maupun produk pangan yang dijual dalam bentuk kemasan.

“Itu bentuk upaya kita dalam melindungi kesehatan masyarakat, dimana tikus sendiri mulai bulu, liur dan kencingnya, itu semua mengandung penyakit berbahaya. Makanya, setiap distribusi harus melakukan pengendalian agar terhindar dari tikus. Otomatis, kita akan tindaklanjuti dengan memberi sanksi administratif,” tambahnya.

Disinggung terkait repacking atau pengemasan produk pangan, Masduki menerangkan bahwa, definisi repacking menurut undang-undang pangan adalah kegiatan proses mulai penyiapan mengolah, dan membuat produk pangan, termasuk repacking harus mendapat ijin edar.

“Secara otomatis, kalau produk pangan yang dilakukan repacking untuk dijual kembali itu harus mempunyai ijin edar,” terangnya.

Lanjut Masduki, baru tahun ini ditemukan produk pangan yang dimakan tikus. Pihaknya, memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada distributor.

“Distributor, toko atau grosir segera melakukan pembenahan dan pembersihan produk-produk pangan yang tidak memenuhi syarat agar diturunkan dan diretur ke pabrik,” lanjutnya.

Dijelaskannya, kejadian adanya tikus di swalayan/toko atau grosir baru tahun ini terjadi, dan di tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Padahal, distributor sudah antisipasi menggunakan alat pengendali tapi masih kurang. Kemungkinan, karena banyaknya produk di dalam gudang penyimpanan.

“Kita mau benar-benar dilakukan pembenahan, seperti dikasih sonar, dilakukan pembersihan produk-produk yang tidak memenuhi syarat untuk diturunkan dan di retur ke pabrik,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait