TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melakukan sidak di beberapa toko swalayan, Senin (2/4), kemarin.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran makarel yang diindikasi mengandung mikroba dan parasit cacing.
Namun sidak yang dilakukan oleh Bidang Farmasi dan Kesehatan Makanan secara acak di empat toko grosir dan swalayan ini, tidak menemukan jenis makanan kemasan kaleng berbahan baku ikan makarel.
“Untuk saat ini, tidak ada produk makanan kemasan dengan bahan baku ikan makarel yang dijual di toko-toko maupun swalayan. Meski begitu, pengawasan akan terus kami lakukan,” kata Kabid Farmasi Dinkes Tulungagung, Masduki, kepada wartawan.
Namun jika kemudian hari ada temuan, lanjutnya, Dinkes akan segera menindaklanjuti jika memang produk yang dipajang, apalagi dijual masuk dalam daftar merek dagang yang dinyatakan dilarang dan harus ditarik dari peredaran.
Masduki berharap, pendekatan itu direspon pelaku usaha maupun konsumen untuk saling mengawasi satu sama lain agar tidak ada yang mencari keuntungan sesaat ataupun dirugikan akibat produk makanan kemasan yang tidak layak konsumsi.
“Ikan makarel yang diolah menjadi makanan kemasan cepat saji memang makanan pokoknya mikroba dan cacing. Jadi hampir seluruh tubuhnya mengandung parasit. Tapi dengan pasteurisasi (pemanasan dengan suhu tinggi), secara teknis semua jenis mikroba maupun parasit cacing ini sudah mati. Jadi (harusnya) tidak berbahaya bagi tubuh,” tambahnya.
Sebelumnya, ada tiga merek produk makanan kemasan berbahan baku ikan makarel yang dinyatakan tidak laik konsumsi karena mengandung parasit cacing. Yakni, HOKI, Farmer Jack dan IO. Tiga produk ikan makarel ini lebih dulu ditarik dari pasaran.
Namun tak berselang lama, setelah dilakukan uji contoh terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek, BPOM menemukan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing. Dari jumlah itu, 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Berikut ini adalah daftar 27 produk yang ditarik oleh BPOM sampai audit konperensif dilakukan, yaitu ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, dr Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Gisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.
Berdasarkan informasi dan penyidikan BPOM, ikan-ikan yang diduga mengandung cacing itu ditangkap dari perairan China.
Hingga kini, BPOM bekerjasama dengan Dinkes kabupaten/kota masih menindaklanjuti soal temuan ini dan akan terus melakukan pengawasan termasuk pada makarel kaleng yang tidak ditarik.
“Total ada 27 produk makarel yang tidak boleh dipajang apalagi diperjualbelikan kepada konsumen. Produk-produk ini sudah harus ditempatkan di rak khusus untuk ditarik oleh produsen maupun distributor. Seluruh daftar produk yang ditarik juga telah disebar Dinkes Tulungagung ke sejumlah toko grosir dan pasar modern. (Ardi).