Dinyatakan P21, Berkas Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni JS dan YU dan JN beserta barang bukti ganja telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulaun Sula, Maluku Utara (Malut).

“Sudah P-21 (lengkap), berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari kabupaten pada hari Selasa 23/05/ 2017 sekitar pukul 13.00 WIT,” ujar Kanit Satnarkoba Polres Kepulauan Sula, Bripka Sardi Umamit Jabatan Kanit Sidik dihubungi beritalima.com, Rabu 24/05/2017.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepulauan Sula Milan Malantika membenarkan, bahwa kejaksaan sudah menerima berkas pada hari Selasa tahap 2 kasus tersebut sekitar pukul 14.00 WIT, dengan atas nama terdakwa Joko Sutrisno CS.

“Memang betul kasusnya sudah P-21. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri. Tinggal nunggu persidangan saja,” kata Milan Malantika.

Sebelumnya diketahui bahwa ke tiga  tersangka yakni JS dan YU dan JN ditangkap satuan narkoba beserta barang bukti sabu jenis ganja oleh Polres Sula pada hari Kamis (22/05), dan kasus narkoba sudah p21 setelah diperbaiki p19.

Polisi menyangkakan Jailan nurdin alias olan pasal Pasal 114, UU nomor 35 tahun 2009 ayat 1 pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Dan tersangka Yusri umaternate alias Uci dan Joko sutriono alias koks pasal 111 ayat (1), UU nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.(@dino)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *