BANYUWANGI, beritalima.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan nasabah yang menyeret Bos KSP Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.
Pasalnya, dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya (25/5) lalu, terdakwa Robby tak layak ditahan. Karena terdakwa telah dilindungi undang undang kepailitan.
Hal tersebut disampaikan Syaiful Arif.SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/9).
“Jika ini benar KSP Artha Srikandi sudah diputuskan pailit oleh pengadilan Niaga Surabaya, persidangan ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Karena Undang undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tak semestinya ditahan,”kata Syaiful arif setelah mengetahui bukti bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, terdakwa juga tidak berhak dengan aset yang dimiliki KSP Artha Srikandi. Karena pastinya Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSP Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur setelah aset aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.
“Tapi saya verifikasi dulu ke Pengadilan Niaga Surabaya atas benar tidaknya putusan pailit KSP Artha Srikandi,” ujar Syamsul Muarif dengan gayanya yang santai namun serius.
Mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut membuat terdakwa terharu. Robby pun terlihat meneteskan air mata.
” Jangan nangis, saya tahu anda (terdakwa) senang dengan perkataan saya tadi. Tapi anda saya tahan dulu selama dua minggu menunggu proses verifikasi kami ke Pengadilan Niaga Surabaya atas keputusan pailit tersebut,” kata Syamsul.
Sementara itu, Ari Derwanto Jaksa penuntut umum Kejari Banyuwangi mengatakan, pihaknya hanya menerima limpahan dari berkas p21 dari kejaksaan Surabaya yang mana kasusnya ditangani Polda Jatim, tapi sidangnya digelar di pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Kami menerima limpahan berkas p21 tahap 2 ini 29 Agustus kemarin. Jadi kami belum tahu betul isi semua dokumen ini,” ujarnya.
Perlu diketahui sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSP Artha Srikandi akan digelar 2 minggu mendatang guna memutuskan hasil dari verifikasi Pengadilan Negeri Banyuwangi ke Pengadilan Niaga Surabaya guna memutuskan berlanjut atau tidaknya sidang tersebut. (Tim)