Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Jawa Timur baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 74,6 triliun atau naik sekitar 90 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 39,7 triliun. DIPA tersebut diterima Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo dari Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12). Penyerahan DIPA tahun 2017 ini merupakan awal dari proses pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun 2017.
Seusai menerima DIPA 2017, Gubernur Soekarwo menyampaikan, total DIPA untuk Jawa Timur baik provinsi maupun kabupaten/kota yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo mencapai Rp. 74 Triliun. DIPA tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan dasar yakni mengurangi kemiskinan, prioritas pendidikan dan kesehatan, serta kebutuhan dasar yang lain seperti air bersih dan stabilitas pangan.
Lebih lanjut disampaikannya, Pemprov Jatim segera berkoordinasi dan melakukan penyerahan DIPA dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kanwil Jawa Timur. Pihaknya juga siap rincian baik ke provinsi maupun kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga vertikal yang ada di Jatim. “Kami segera melakukan koordinasi dengan kantor perbendaharaan negara,” jelas Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim.
Menurutnya, DIPA itu adalah fungsi pembiayaan untuk rutin, ek rutin dan pembangunan. Di tingkat nasional untuk pembentukan PDB itu APBN hanya 20 persen dari APBN Rp. 2.080 triliun. Dari APBN Rp. 2.080 triliun itu, kemampuan pendapatan negaranya Rp. 1.750 triliun. Dalam proses seperti ini, Presiden RI menegaskan pentingnya pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga struktural yang ada di Jatim.
Dalam kegiatan itu, jelasnya, Presiden RI juga mengarahkan untuk melakukan pra tender. “Jadi sebelum tender disiapkan materinya. Karena setelah tender, uangnya sudah ada di kas. Untuk itu, kami akan mempercepat proses pelelangan,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, telah diserahkan DIPA kepada 87 K/L dengan nilai Rp. 763,6 triliun serta DIPA transfer daerah dan dana desa sebesar tahun 2017 sebesar Rp. 764,9 triliun.
Presiden RI Joko Widodo mengatakan, APBN harus bisa menjadi instrumen untuk terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah lambatnya ekonomi global.
“Jangan terpengaruh terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lambatnya ekonomi global. Karena bisa menciptakan rasa khawatir, takut, pesimis. Yang kita inginkan adalah sekarang ini bekerja dengan rasa optimisme yang tinggi. Dan juga lebih fokus menjadikan APBN sebagai instrumen untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta menekan pengangguran,” tegasnya.
Dengan bekerja lebih fokus, Presiden RI berharap pada tahun 2017 tingkat kemiskinan dapat diturunkan menjadi 10,5 persen, tingkat pengangguran menjadi 5,6 persen, serta gini ratio kesenjangan dapat ditekan menjadi 0,39.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Penyerahan DIPA tahun 2017 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Terima kasih kepada kementerian/lembaga yang telah bersama-sama bertekad menyukseskan pelaksanaan agenda pembangunan melalui APBN 2017 sesuai tugas fungsi masing-masing. APBN 2017 telah disetujui oleh DPR pada akhir Oktober 2016,” jelasnya.
Dijelaskan, APBN 2017 disusun dengan masih menghadapi lingkungan ekonomi dalam dan luar negeri yang menantang. Mulai dari kondisi perekonomian AS pasca pemilihan presiden dan pasca terpilihnya Presiden AS yang baru, kebijakan moneter internasional atau negara-negara maju, serta pemulihan ekonomi negara Tiongkok yang memberikan dampak besar bagi perekonomian dunia dalam bentuk harga-harga komoditas maupun perdagangan dunia.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi Indonesia pada saat ini. Dan diperkirakan akan berlangsung hingga 2017. Oleh karena itu, pemerintah terpaksa harus melakukan beberapa perubahan atau koreksi terhadap perubahan APBN-P tahun 2016. Hal ini dilaksanakan untuk menjaga kredibilitas instrumen fiskal dengan menjaga dan memperkuat pondasi ekonomi Indonesia agar tidak mudah terguncang dalam situasi seperti ini.
Dalam APBN tahun 2017, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp. 1.750 triliun dan belanja negara sekitar Rp 2.080 triliun. Dari belanja negara tersebut, DlPA yang diserahkan oleh Presiden kepada 87 K/L berjumlah 20.646 DIPA senilai Rp. 763,6 triliun (36,7 persen) .
Sementara itu, DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Dana sebesat Rp 764,9 triliun atau 36,8 persen dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebesar Rp 522 triliun (26,5 persen).
“APBN 2017 ini telah disusun secara cermat. Melihat ketidakpastian global namun kita melihatnya dengan kacamata untuk membangun fondasi ekonomi negara kita,” kata dia.
Alokasi belanja Kementerian/Lembaga difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan temtama infrastruktur dan konektivitas, peningkatan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial (KIP, KIS, dan PKH), serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.
Termasuk dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan Belanja Negara, yang harus dikeloIa secara efisien dan efektif, dengan target yang tepat.
Sementara itu, besarnya anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2017 menunjukkan komitmen temadap pelaksanaan desentraiisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.
Dengan diserahkannya DIPA 2017, diharapkan kementerian/lembaga dan daerah segera melaksanakan APBN/APBD 2017 sesuai arahan Presiden secara cepat, transparan dan akuntabel.
Tampak hadir dalam acara tersebut di antaranya para Ketua Lembaga Negara, para Menteri Kabinet Kerja, para gubernur, dan bupati/walikota. (**).