Dipanggil Seksi Penindakan Imigrasi Jakarta Utara, Duplik The Irsan Ditundah Pekan Depan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, The Irsan Pribadi Susanto memutuskan untuk menunda agenda pembacaan Duplik terhadap tuntutan 3 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu disampaikan The Irsan melalui kuasa hukumnya, Filipus NRK Goenawan.

Menurut Filipus, pembacaan Duplik ditundah karena The Irsan, besok harus berangkat ke Jakarta untuk menghadiri panggilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas status Dwi Kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang, korban dalam kasus KDRT ini.

“Mohon untuk dilakukan penundaan Yang Mulia. Besok Klien kami ke Jakarta dipanggil pihak Imigrasi,” kata Filipus di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (30/6/2022).

Awalnya majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana keberatan bila pembacaan Duplik ditundah. Namun The Irsan dan kuasa hukumnya memohon agar pembacaan Duplik ditunda lantaran hasil dari panggilan tersebut akan dimasukan dalam Duplik.

“Maaf Yang Mulia, panggilan itu penting sekali bagi kami. Hasil panggilan itu akan kita masukan ke dalam Duplik,” sambung Filipus.

Merespons hal itu majelis hakim menyatakan menerima.

“Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan putusannya nanti. Kasih waktu bu Jaksa, setelah itu baru putusan,” pungkas hakim Cokorda menutup persidangan.

Dikonfirmasi selepas sidang, Kuasa Hukum terdakwa The Irsan, Filipus NRK Goenawan sangat mengapresiasi sikap majelis atas penundaan pembacaan Duplik tersebutm

Menurutnya, penundaan didasarkan pada fakta bahwa kliennya pada Jum’at, 1 Juli 2022 pukul 14.00 WIB dipanggil Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian di ruang seksi Inteldakim, lanta 3 kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara, guna menjalani pemeriksaan dugaan penggunaan Dua Kewarganegaraan serta Paspor atas nama Chrisney Yuan Wang

“Besok, Klien kita dipanggil Imigrasi terkait status Warga Negara Asing (WNA) dari istri sekaligus pelapor dalam perkara ini. Dia diduga warga negara Australia,” katanya selepas sidang.

Filipus berharap, dengan status WNA dari pihak pelapor Chrisney Yuan Wang tersebut, nantinya majelis hakim dapat menggugurkan dakwaan terhadap Kliennya selama ini dengan pertimbangan bahwa dakwaan sudah cacad formil semenjak awal

‘Harusnya itu bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim untuk mematahkan dakwaan. Khususnya Tentang identitas palsu pada saat Chrisney melapor. Dakwaan itu menjadi cacad formil sejak awal,” pungkas Filipus.

Sebelumnya, Terdakwa kasus KDRT terhadap istri sendiri, The Irsan Pribadi Susanto dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaela dalam sidang di Ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (2/6/2022).

Dalam nota tuntutan tim JPU dari Kejati Jatim menilai perbuatan pemilik Hotel Dafam jalan Merr Kalijudan, Surabaya itu dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait