Dipecat PDIP, Golkar Siap Terima Gunawan Cabup Malang Nomor Dua

  • Whatsapp
Siadi Ketua DPC Golkar Kabupaten Malang dan Bendahara DPC Golkar Sudarman Spd

Kabupaten Malang, beritalimacom| Calon Bupati Malang nomor urut dua Gunawan HS, beberapa waktu lalu dipecat dari PDI Perjuangan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.

Dengan adanya hal itu, Sikap DPC Golkar Kabupaten Malang, siap membuka peluang untuk Gunawan Wibisono mantan Kader PDIP Perjuangan itu, bahkan siap menampung Gunawan untuk Jadi Kadernya.

Bacaan Lainnya

“Kami dalam menggaet kader itu, tidak ada paksaan, atau tekanan terutama kepada Gunawan untuk masuk jadi Kader Golkar,” ungkap Sudarman Spd Bendahara DPC Golkar Kabupaten Malang kepada beritalimacom, Sabtu, 16/11/24.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang itu, juga menyampaikan memang Partai Golkar merupakan partai pengusung utama Gunawan Wibisono – Umar Usman (GUS). Namun, jika Gunawan setelah jadi Bupati nanti ingin pindah partai, DPC Golkar siap menerima.

“Kalau H Gunawan, setelah jadi Bupati merasa nyaman bersama dengan Golkar dan akhirnya ingin masuk partai Golkar kami terima dengan tangan terbuka,” ungkap Sudarman saat menghadiri rangkaian HUT Golkar.

Namun, Sudarman menambahkan hingga saat ini pun, antara partai Golkar dan H Gunawan masih belum ada komunikasi politik soal naungan partai. Karena, yang diusun bukan soal kader asal partai.

“Kami mengusung H Gunawan – dr Umar, bukan soal partai namun soal ketokohan dan kesamaan visi membangun Kabupaten Malang tersebut, untuk itu hingga hari ini kami masih konsentrasi pada pemenangan paslon, perkara nanti Gunawan mau pindah partai nanti setelah Pilkada kita akan bahas lagi,” tandasnya.

Diketahui bahwa H Gunawan HS telah resmi dipecat PDIP setelah ia mencalonkan. Dalam SK itu disebutkan bahwa sikap, tindakan dan perbuatan Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Masa Bakti 2019-2024 dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Redaksi

 

beritalima.com

Pos terkait