SAMPANG, Beritalima.com – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terkait dugaan penggelapan pajak yang menyeret salah satu oknum dengan inisial WJ, Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan kehadirannya bukan bentuk mangkir sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Bupati menjelaskan, sebelumnya ia memang sempat dijadwalkan hadir pada 8 Desember 2025. Namun, pada tanggal 9 ia diminta kembali oleh pihak kejaksaan untuk hadir di hari pemeriksaan lanjutan karena pada jadwal sebelumnya bertepatan dengan agenda penandatanganan MoU di Surabaya.
“Kedatangan saya hari ini berkaitan dengan pemanggilan, bukan mangkir. Kemarin saya memang ada agenda penandatanganan MoU di Surabaya,” ujar Slamet Junaidi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang ia buat sendiri terkait dugaan penggelapan pajak berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Sampang. Laporan itu, kata dia, dibuat demi menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Saya tidak mau Kabupaten Sampang terganggu opini WTP yang sudah kita perjuangkan sejak 2019 sampai sekarang. Jangan sampai opini WTP itu terganggu karena adanya penggelapan pajak,” tegasnya.
Bupati mengungkapkan, sebelum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH), pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk meminta petunjuk dan rekomendasi.
“Rekomendasi dari BPK RI jelas, pemerintah daerah diminta segera melaporkan ke APH agar tidak mengganggu opini WTP. Laporan itu saya buat sekitar lima bulan lalu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan tindak lanjut setelah laporan dibuat. Bahkan, Bupati mengaku balik mempertanyakan progres penyidikan kepada penyidik.
“Saya malah bertanya ke penyidik, sudah sejauh mana penanganannya. Katanya masih berjalan. Kita berharap secepatnya ada penetapan tersangka supaya tidak menimbulkan opini publik yang kurang baik,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan kerugian negara akibat penggelapan pajak tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar sejak tahun 2023.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang yang juga diperiksa pada hari yang sama menyampaikan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan pajak di salah satu rumah sakit daerah.
“Saya dipanggil sebagai saksi. Sebelumnya juga sudah pernah diperiksa saat masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan hari ini hanya tambahan,” ujarnya.
Sekda menyebutkan, pertanyaan yang diajukan penyidik tidak banyak, sekitar lima pertanyaan, yang fokus pada pengelolaan keuangan BLUD, khususnya terkait pajak-pajak yang diduga digelapkan.
“Pertanyaannya berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLUD, terutama pajak yang diduga tidak disetorkan,” pungkasnya. (FA)








