Diperiksa KPK 8 Jam Sebagai Tersangka, Walikota Madiun Boleh Pulang

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih selama 8 jam oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), di kantor KPK, Selasa 8 November 2016.

Orang nomor satu di Kota Pecel ini, tiba di gedung KPK bersama enam orang termasuk pengacaranya sekitar pukul 9.10 WIB. Saat datang, ia belum mau memberikan keterangan kepada wartawan. Namun ketika usai diperiksa, ia mau buka mulut.

“Tidak ada apa-apa, masalah pasar (PBM). Tidak ada masalah,” kelit Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, kepada wartawan yang mencecarnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik, ia menjawab singkat. “Ada dua puluhan,” jawabnya singkat, dari dalam mobil yang membawanya meninggalkan gedung KPK.

Sementara itu penasehat hukum Bambang Irianto, Indra Priangkasa, hingga berita ini diturunkan, belum mau mengangkat telepon dari beritalima.com. Ketika dikonfirmasi melalui SMS, hanya mengiyakan jika telah mendampingi kliennya. “Ya,” jawabnya melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, KPK melakukan penggeledahan ruang Administrasi Pembangunan (Adbang) yang berada di lantai dua komplek Balaikota Madiun, Jawa Timur, Senin 7 November 2016.

Sekitar dua jam melakukan penggeladahan, Sekda Kota Madiun, H. Maidi, tampak masuk ke ruang Adbang. Satu jam kemudian, petugas KPK tampak keluar dengan membawa satu koper berkas. Namun tak seorangpun petugas dari KPK yang mau buka mulut terkait apa yang dicari di ruangan itu.

Sekda Kota Madiun, H. Maidi, mengatakan, KPK melakukan penggeledahan karena ada beberapa dokumen terkait pembangunan PBM, yang mungkin berada di Adbang. Namun Maidi belum dapat memastikan berapa dokumen dari Adbang yang diperlukan KPK.

“Jumlah dokumen yang diperlukan (disita) KPK saya belum tahu. Yang jelas yang diperlukan dokumen mulai tahun 2010,” kata Sekda Kota Madiun, H. Maidi, kepada wartawan, saat keluar dari ruang Adbang.

Sementara itu ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang keberadaan Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Maidi tampak diam sesaat. “Silahkan cek sendiri,” jawabnya, setelah diam sesaat.

Selain melakukan penggeledahan ruang Adbang, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berada di Jalan Mastrip. “Iya tadi kesini. Cuma saya tidak tahu apa yang dicari” kata salah satu staf BKD, yang tidajt mau disebutkan namanya.

Namun jika dikaitkan dengan kasus PBM, beberapa sumber di Pemkot Madiun mengatakan, penggeledahan di kantor BKD tidak ada kolerasinya. “Mungkin pengembangan kasus. Dugaan saya, terkait 51 tenaga honorer ‘siluman’ di Satpol PP. Ini dugaan lho,” kata salah sumber di Pemkot Madiun.

Sebelum melakukan penggeledahan Adbang, beberapa hari lalu KPK juga melakukan penggeledahan ruang kerja Walikota Madiun di Balaikota dan Dinas Pekerjaan Umum di gedung Graha Bhakti Praja yang berada di Jalan Panjaitan Nomor 17 Kota Madiun, Jawa Timur.

Selain melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen terkait pembangunan PBM, KPK juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi penting di Mako BrimobĀ  Sub Detasemen C Polda Jawa Timur di Madiun.

Untuk diketahui, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.

Walikota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengingatkan, proyek PBM yang menghabiskan anggaran Rp.76 milyar lebih, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Kejari Madiun saat Kajari dijabat oleh Ninik Mariyanti, tahun 2012 lalu. Namun di tengah jalan, kemudian diambilalih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi kemudian tenggelam begitu saja tanpa ada kabar beritanya. Bahkan Ninik Mariyanti, kemudian dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan jabatan yang kurang strategis.

Namun kemudian, pada tahun 2015 lalu kasus ini ada yang melaporkan ke KPK. Hingga pada akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Bahkan KPK sudah dua kali turun ke Madiun. Termasuk memanggil walikota Madiun. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *