SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa David Handoko tetap menjalani sidang secara Virtual dari Ruang Tahanan Polda Jatim saat menjalani sidang pemerikasaan terdakwa terkait perkara dugaan penipuan yang melilitnya.
Dalam sidang David Handoko bersikukuh mengatakan tidak menipu Anna Prayugo saat ditanya Ketua Majelis Hakim Hj Widiarti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko.
Ke kukuhan iti diperlihatkan David Handoko saat dirunya dicecar sejumlah pertanyaan terkait adanya percakapan apkikasi WhatsApp (WA) antara dia dengan saksi korban Anna Prayuga.
“Saya akui pernah melakukan chating dengan korban Anna. Isi chating itu salah satunya soal kesanggupan saya menjamin bahwa uang Anna aman ditangan saya. Namun Pak jaksa, chating tersebut jangan dibaca sepotong-sepotong saja, tapi harus runtut dari awal,” kata David Handoko dalam sidang virtual diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (21/4/2021).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, David Handoko mengaku dimanfaatkan oleh Anna Prayugo saat dirinya menjalin hubungan asmara dengan dia.
Menurut David, Sejak ketemu Anna di Malang, hidup Anna sangat bergantung kepada dirinya dengan memberikan jatah bulanan secara transfer.
“Saya yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan Anna. Saya juga menjadi penjamin hutang-hutang Anna kepada keluarganya, pada saat Anna mempunyai hutang pada keluarganya di tahun 2016. Saya disuruh Anna membuka Cek untuk menjamin hutang Anna kepada keluarganya. Cek-cek tersebut tidak ada hubungannya dengan investasi,” ungkapnya.
Diceritakan David kalau di PT. Tunggal Raksa Sejati Anna Prayuga tidak pernah setor modal sama sekali, meski dia menjabat sebagai direktur.
“Semua modal Tunggal Raksa dari saya. Untuk membuktikannya mungkin bisa dilihat dari saldo awal Tunggal Raksa. Modal itu saya berikan setelah saya menjual rumah,” sambungnya.
Mana buktinya,? Sebab menurut catatan semua dana itu dari rekeningnya anna prayugo. Tantang jaksa Winarko kepada David Handoko.
“Uang-uang yang keluar dan masuk itu hanya inisiatuf anna semata. Bahkan hasil auditnya direkayasa sama Anna seoleh-olah uangnya Anna ada di saya,” jawab David.
Sementara terkait Surat Pernyataan tertanggal 9 Mei 2019 dimana jumlah awalnya 8 miliar kemudian dicoret menjadi 2 miliar.
“Surat peryataan itu buatan Anna. Saya hanya disodori Anna kertas kosongan yang sudah ditempeli meterai dan disuruh tanda tangan. Saya hanya tanda tangan dalam bentuk kosongan,” papar David Handoko.
Dikonfirmasi setelah persidangan, Yudi Wibowo mengatakan kalau perkara David Handoko ini tidak bisa disidangkan sebab berdasarkan Pasal 74 KUHP sudah kadaluarsa.
“Itu kalau secara hukum tidak bisa dilaporkan. Peristiwa penipuan itu kan terjadi 4 tahun yang lalu. David Handoko dilaporkan Anna Prayugo karena dia tidak jadi mengawini Anna,” kata Yudi Wibowo di PN Surabaya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, JPU di surat dakwaannya menjerat David Handoko dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Han)