SURABAYA, britalima.com – Tersangka tindak pidana korupsi pembelian 2 aset PWU Oepojo Sardjono mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejumlah Rp 500 juta. Rabu (07/06).
Pengembalian uang ini dilakukan tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, saat dirinya menjalani pemeriksaan pertama atas penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungaggung yang dia jual jauh dari NJOP.
Menurut penyidik kejati jatim, Trimo, pengembalian uang negara ini inisiatif tersangka dan keluarganya.
Rencananya, pihak keluarga pada Senin (12/06) mendatang akan melakukan pengembalian uang kerugian negara lagi
“Jumlahnya lebih besar dari hari ini. Mungkin diatas satu miliar”, kata cak Trimo.
Ditambahkan Trimo, meski tersangka melakukan pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghapus pidana korupsinya.
“Ini hanya akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan,” tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Oepojo langsung dikembalikan ke rumah tahanan Medaeng.
Selain dari tersangka Oepojo, penyidik juga akan mengupayakan pengembalian uang kerugian negara dari tersangka lain yakni Sam Santoso, mantan Dirut PT Sempulur Adi Mandiri yang tidak ditahan karena masih sakit.
Diketahui, penyidik pidana khusus Kejati Jatim menyematkan status tersangka kepada Oepojo Sardjono dan Sam Santoso, direkut dan mantan direktur PT Sempulur selaku pembeli aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Oepojo dan Sam ditetapkan tersangka karena waktu itu telah merekayasa penjualan dua aset PWU dan dibeli jauh dari NJOP yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 11 milyar.
Jauh sebelumnya, dalam kasus perkara penjualan asset BUMD ini dua orang sudah dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor Surabaya. Dahlan Iskan selaku (Dirut PWU) divonis dengan 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider dua bulan penjara dan Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan aset divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara, pada Jum’at petang 7 April 2017. (Han/Son)