MOJOKERTO,Beritalima.com- Ahli waris dari Almarhum Supardi, warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto melalui Kuasa Hukumnya Aulian Law Firm resmi melayangkan gugatan kepada pemerintah desa Wonoploso dan Bupati Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Kamis (6/10/2022)
Samsul S.H Kuasa Hukum dari Ahli waris Alm Pardi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyampaikan, bahwa, pada hari ini resmi mendaftarkan gugatan kepada Kades Wonoploso dan bupati Mojokerto di PN Mojokerto karena mempersulit klien untuk mendapatkan SPPT pajak atas objek tanah seluas 3889 M² milik Pardi dengan SHM 141 atas nama Pardi bin Sunar
“ini lucu masak dimintai SPPT pajak tanah pribadi kok dipersulit, padahal tanah tersebut telah bersertifikat” kata Samsul
Lebih lanjut Samsul menambahkan, dalam keterangannya tim kuasa hukum dari ahli waris Pardi P Sunar banyak menemukan kejanggalan mulai dari banyaknya pernyataan dari pihak Pemdes Wonoploso namun tidak pernah menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut milik desa, juga jawaban surat yang dikirim ke Bapenda menyatakan bahwa lahan SHM 141 adalah Fasilitas umum dengan menyertakan NOP No. 35.16.020.014.012.0016.0 namun sangat disayangkan nomor NOP tersebut ternyata TIDAK TERDAFTAR
” pemerintah Desa Wonoploso mengklaim bahwa lahan tersebut diakui sebagai Fasilitas Umum Desa Wonoploso, padahal oleh Alm Pardi tanah itu dipinjamkan Pemdes Wonoploso” tambahnya
Ia juga menyampaikan, Gugatan dengan nomor perkara 76/Pdt.6/2022/PN.Mjk. kemarin telah digelar sidang untuk kali pertama pada 6/10/2022 dengan agenda sidang pemeriksaan berkas.
“Sidang selanjutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, tegas Samsul. (Kar)