KOTA MALANG, beritalima.com– Pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan Kota Malang, masih belum terselesaikan tentang pelayanan publik yang saat ini masih “rancu”, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang. Beberapa warga mengeluhkan terhadap pelayanan di kelurahan dan disdukcapil yang terkesan dipersulit.
Menurut Supaat warga Sawojajar Kota Malang menyampaikan, saat mengajukan surat pembuatan Akte kelahiran cucunya, ia sudah mengikuti prosedur apa yang dibutuhkan untuk persyaratan, namun ada oknum outsourcing dispenduk kota Malang mempersulitnya, akibatnya ia harus bolak balik berkali kali ke kantor dispenduk.
“Pada waktu itu saya bersama saudara, mengurus Akte kelahiran cucu, prosedur dan persyaratan sudah kita ikuti, namun oleh oknum Dispenduk dipersulit hanya gara gara sepele tentang adanya tanda koma ( ‘) di nama KTP nya,” keluhnya kepada wartawan Jum’ at 03/08.
Tak cukup disitu saja, setelah nama KTP sudah dibenahi namun, menurut Supaat ada saja persyaratan yang kurang, dengan alasan harus membawa riwayat pernikahan dari si kakek.
“Saya itu bingung soal pelayanan dispenduk Kota Malang ini, seharusnya kan cukup hanya dikasih surat keterangan atas nama ini benar benar nama ini kan sudh cukup, kenapa malah oleh oknum Dispenduk saya dimintai surat riwayat pernikahan saya, ini kan lucu mas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, hal itu sudah tidak sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo, bahwa seluruh dinas dinas di pemerintahan untuk tidak mempersulit masyarakat, soal pengurusan surat surat kependudukan, kalau di persulit mereka akan di kenakan Pasal 92 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, yang menyebutkan bahwa pejabat atau instansi pelaksana bisa kena sanksi berupa denda maksimal Rp 10 juta, jika memperlambat atau mempersulit pengurusan KTP atau akte dan jenis dokumen kependudukan lainnya.
“Dan denda itu hanya bisa dikenakan jika ada keluhan masyarakat yang melakukan gugatan mengenai hal tersebut,” ucap Supaat di Kediamannya.
Untuk itu, Supaat berharap kepada masyarakat jika ada instansi pemerintah yang memperlambat dalam mengurus surat atau jenis administrasi kependudukan lainnya, masyarakat bisa menggugat.
“Pengurusan surat di Kota Malang itu maksimal selama 14 hari. Jika proses pembuatannya sudah melewati batas waktu itu, masyarakat bisa melakukan gugatan kepada pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara itu warga lainnya juga menyampaikan bahwa batas waktu pengurusan adminduk itu maksimal 14 hari, terhitung bukan sejak waktu mengurus di tingkat RT atau desa. Tetapi, terhitung sejak proses di kecamatan sampai ke Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat.
(lum)