JEMBER, beritalima.com | Dipinggir sungai, seorang pria yang sudah beristri, melakukan pencabulan terhadap anak yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak lima kali.
Pria terduga pelaku pencabulan itu, berinisial SN (49) asal Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Sedangkan korbannya, sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih dibawah umur.
Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari menyampaikan, Rabu (2/3/2022) korban memberi tahu orang tuanya, bahwa diajak hubungan suami istri dengan terduga pelaku.
“Korban hamil delapan minggu. Diketahui, terduga pelaku tetangga dekat sendiri,” kata Vita sapaannya, Selasa (22/3/2022).
Saat kejadian, korban yang sudah terbiasa ke sungai, waktu itu minta izin ke orang tuanya untuk pergi ke sungai.
Sesampainya ditepi sungai, korban kemudian ditarik tangannya oleh terduga pelaku ke semak-semak, dan disitu dilakukan hubungan layaknya suami-istri.
“Korban yang masih anak-anak itu, dibujuk rayu dan diiming-imingi akan diberikan uang oleh terduga pelaku,” tuturnya.
Vita menyampaikan, korban memang memiliki tubuh yang tinggi, seakan-akan kelihatan dewasa, meskipun masih duduk di bangku SMP.
“Kurang lebih lima kali itu dilakukan. Ditempat yang sama,” ucap Vita.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, saat ini Polisi masih melakukan proses penyelidikan oleh penyidik. Juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan para saksi.
Pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka.
“Juga segera akan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dimana terduga pelaku ini telah memiliki istri dan anak,” pungkasnya. (Sug)