Medan — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal tidak begitu resah karena ada laporan pencemaran nama baik ke Polda Sumut LP/564/IV/2016/SPKT’1, tanggal 29 April 2016 oleh Rizaldi Mavi yang telah dipecat sebagai Gubernur LSM LIRA SUMUT. Menurutnya itu laporan orang bodoh yang tidak paham organisasi.
“Setiap organisasi punya aturan dan kebijakan. Masak kebijakan organisasi yang dikeluarkan dan diketahui publik dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Jadi DPP LSM LIRA tidak begitu risau, sebab semua yang dilakukan merupakan kebijakan organisasi,” tegas Jusuf Rizal ketika diminta tanggapannya atas pelaporan tersebut melalui telepon di Jakarta.
Menurut pria kelahiran Kotanopan, Sumut itu, Rizaldi Mavi telah dipecat oleh DPP LSM LIRA dan digantikan oleh Febri Dalimunte sebagai Gubernur LSM LIRA SUMUT, periode 2016-2020. Jadi Rizaldi Mavi dipecat karena melanggar AD/ART, makar dan memecahbelah organisasi LSM LIRA. Setelah dipecat Rizaldi Mavi tidak ada kaitan dengan LSM LIRA dan tidak berhak menggunajan atribut-atribut LSM LIRA
Lebih lanjut, Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) yang mengusung Tommy Soeharto Capres 2019 mengatakan, Olis Datau yang terpilih melalui Munas II sebagai Presiden LSM LIRA (2015-2020) juga dipecat oleh Dewan Pendiri LSM LIRA karena makar. Dewan Pendiri LSM LIRA kemudian menunjuk kembali HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2016-2021.
Selain melaporkan di Polda Sumut, Jusuf Rizal juga dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik oleh Olis Datau ke Mabes Polri. Mereka yang melakukan upaya makar dan dipecat dari LSM LIRA kemudian membentuk ormas “Perkumpulan Lira” dengan mendaftar ke Menkumham. Artinya LSM LIRA berbeda dengan Perkumpulan Olis Datau
“Karena itu, saya tidak khawatir dan akan mengikuti proses hukum agar semua terang benderang. LSM LIRA itu kami dirikan 2006 dari embrio Blora Center — tim relawan SBY-JK yang dibentuk bersama Sudi Silalahi. Sementara atas nama Munas mereka menecat Dewan Pendiri dan bentuk Perkumpulan,” tegas Jusuf Rizal
Dikatakan langkah yang dilakukan Mavi Cs justru tak ubahnya “Pencuri Karya Orang”. Mau caplok LSM LIRA yang didirikan Jusuf Rizal, dkk. Itu juga pemalsuan data otentik sebab dalam AD/ART LSM LIRA kewenangan tertinggi itu di Dewan Pendiri. Bukan di Munas, tegas pria yang juga berdarah Mudura itu.
Selanjutnya menurut Jusuf Rizal, pihak LSM LIRA akan mengadukan Rizaldi Mavi kepada Kepolisian karena adanya dugaan pelanggaran hukum, seperti melakukan pungutan liar atas nama LSM LIRA selama menjabat Gubernur LSM LIRA Sumut keberbagai perusahaan dan SKPD-SKPD
Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL), kata Jusuf Rizal telah diturunkan dan menemukan dugaan kekayaan berupa rumah yang ditempati isteri mudanya ditiga tempat diperoleh diduga dengan memanfaatkan LSM LIRA. Rizaldi Mavi sendiri selama menjabat Gubernur LSM LIRA Sumut tidak pernah membayar kewajiban iuran terhadap organisasi LSM LIRA dengan alasan tidak ada bantuan dari pihak manapun