Diputus 2 Tahun dan Denda 100 Juta, Lima Camat Pemberi Suap Pada Bupati Nganjuk

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah mengeluarkan putusannya. Lima camat non-aktif itu diputus lima tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 100 juta. Atau penjara tambahan pengganti denda itu selama enam bulan penjara. Vonis itu dibacakan I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor, Senin (8/11/2021).

Dalam putusannya, I Ketut Suarta menyatakan kalau para terdakwa itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Hakim menilai, semua terdakwa itu telah menyuap Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidayat. Dalam kasus jual beli jabatan di kabupaten tersebut. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono.

Pun pasal yang dikenakan juga sama. Yaitu pasal 5 ayat 1 huruf B undang-undang (UU) nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hukuman itu dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah di jalankan terdakwa,” katanya.

Lima terdakwa itu adalah Camat Pace Dupriyono, Camat Tanjunganom Edi Srijanto, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagyo, dan Tri Basuki Widodo Camat Sukomoro.

Kali ini, sidang itu dilakukan secara daring. Para terdakwa mengikuti persidangan itu dari Rutan Medaeng. Tidak seperti beberapa persidangan sebelumnya. Ketujuh terdakwa itu datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda, Sidoarjo.

Dalam memberikan putusan itu, beberapa poin menjadi pertimbangan memberatkan hukuman para terdakwa. Yaitu semua terdakwa itu sebagai penyelenggara Negara, melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan program pemerintah. Yaitu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tapi, ada juga beberapa poin yang meluluhkan hati hakim untuk memberikan keringanan hukuman tersebut. pertimbangan itu adalah, kelima terdakwa itu tidak pernah dihukum. Serta, mereka semua adalah tulang punggung keluarga.

Menanggapi vonis hakim ini, ke lima terdakwa menyatakan pikir-pikir. Serta menyerahkan keputusan sepenuhnya pada kuasa hukum mereka. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata para terdakwa secara bergantian. JPU juga memilih jalur hukum sama yang dipilih semua terdakwa itu.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Okta mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, mereka tidak mempertimbangkan pembelaan (pledoi) yang diberikan terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

“Tapi, nanti kami akan diskusikan lagi dengan klien kami. Kan masih ada tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Tapi, kita tetap menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim,” katanya usai persidangan.

Sementara, Bupati Nganjuk non-aktif Novi dan ajudannya akan menjalankan persidangan Jumat (12/11/2021) nanti. Agendanya masih menghadirkan saksi. Belum diketahui keduanya akan menjalankan sidang itu secara online atau onside.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5) malam. Ia ditangkap diduga karena suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Nganjuk. Bersama bupati, turut ditangkap pula lima camat dan seorang ajudan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait