SURABAYA – beritalima.com Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerima gugatan Liman Santoso terhadap Otje Suwandito. Sebelumnya Liman Santoso menggugat orangtua kandungnya sendiri Otje Suwandito dalam sengketa produksi air minum dalam kemasan dengan merek dagang AQUCUI.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi dari Tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan Gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.259.000,” ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (28/11/2023).
Hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa Liman Santoso bukan merupakan pihak ke tiga, karena merek AQUCUI telah dipergunakan oleh PT Aneka Tirta Sukoindo sejak tahun 2005 dimana Liman Santoso memiliki saham di PT Aneka Tirta Sukoindo, tetapi merek AQUCUI tidak pernah dipakai secara pribadi Otje Suwandito.
Oleh karena menurut majelis Liman Santoso bukan merupakan pihak ketiga dari Otje Suwandito selaku pemilik yang juga merupakan orangtua kandung dari Liman Santoso dan Liman Santoso juga bukan merupakan pihak ketiga dari PT. Aneka Tirta Sukoindo dan dimana Liman Santoso sebagai pemilik saham yang sekaligus bekerja sebagai direktur Marketing.
“Maka dasar Liman Santoso menggugat Otje Suwandito adalah kabur atau tidak jelas atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” sambung ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.
Tergugat Otje Suwandito yang menyimak seluruh amar putusan hakim dari kursi pengunjung sidang, terlihat bahagia usai majelis hakim mengetuk palu menutup jalannya persidangan.
“Sebagai orangtua saya memaafkan kejadian ini. Biar bagaimanapun Liman Santoso adalah anak saya,” ujar Otje Suwandito setelah selesai persidangan.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Otje Suwandito, Vania A. Lirungan, S.E., S.H., M.H mengaku senang gugatan sengketa merek yang dilayangkan Liman Santoso tidak diterima oleh majelis hakim.
Menurut Vania, merek adalah aset yang tidak kelihatan namun memiliki nilai ekonomis yang begitu tinggi bagi sebuah perusahaan.
Menurut saya merek ini diminta hapus dari perusahaan kliennya Otje Suwandito dan akan dipakai oleh Penggugat untuk PT. Aneka Tirta Sukoindo.
“Perkara antara Otje Suwandito dengan Liman Santoso ini bukan hanya perdata saja. Tapi juga ada pidananya di Polda Jatim dan sudah terbukti melanggar hukum. Minggu depan sudah panggilan kedua saksi,”.katanya kepada awak media.
Ditegaskan oleh Vania, sebenarnya gugatan ini mekanisme sangatlah simpel kalau misalnya PT. Aneka Tirta Sukoindo ingin memakai merek AQUCUI kan tinggal jual beli merek saja.
“Karena merek itu merupakan intangibel aset. Atau aset yang tidak berwujud tapi mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi,” sambungnya.
Diketahui dalam perkara nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Sby ini. Penggugat atau Liman Santoso dalam petitum gugatannya menyatakan pendaftaran Merek “AQUCUI” dengan nomor pendaftaran: IDM000107966 terdaftar atas nama pemilik merek Otje Suwandito (Tergugat) terdaftar pada Kelas 32, tidak pernah digunakan dalam perdagangan barang atau jasa setidak-tidaknya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau sejak tanggal pemakaian terakhir.
Menyatakan hapus pendaftaran merek “AQUCUI” dengan nomor pendaftaran: IDM000107966 terdaftar atas nama pemilik merek Otje Suwandito (Tergugat) terdaftar pada Kelas 32 dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum KemenkumHam Republik Indonesia cq Dirjen HAKI sebagai pihak Turut Tergugat menaati putusan ini dengan menghapuskan merek-merek Tergugat Otje Suwandito dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Negara. (Han)