Jakarta, beritalima.com| – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta (25/11), menyampaikan Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi atas kasus hukum menimpa sejumlah pejabat PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan atau ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Dasco menyampaikan, lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjutinya, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada media.
Dasco menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya
Pada kesempatan sama, Menseneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Mensesneg menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.
Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menggarisbawahi, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” paparnya.
Pemerintah menegaskan langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.
Jurnalis: abri/dedy








