Direktorat Kebijakan Bakamla RI Sosialisasikan Perka I/2018 Di Kantor Kamla ZMB Batam

  • Whatsapp

Batam, 14 September 2018 (Humas Bakamla RI)— Direktorat Kebijakan Bakamla RI pimpinan I.G.N.A Y. Endrawan, S.H, M.H. menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Bakamla (Perka) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerapan Unsur Tindak Pidana Pelayaran dan Perikanan di kantor kamla Zona Maritim Barat (ZMB) Batam, kemarin, Kamis (13/9/2018).

Endrawan dalam sambutannya antara lain mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkan Perka Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah sebagai pedoman bagi awak kapal patroli Bakamla ketika menemukan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana di laut agar dapat memenuhi unsur Pasal yang disangkakan dengan menggunakan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat Bukti yang dimaksud antara lain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa, sehingga dapat dilakukan proses hukum atas kasus sampai dengan berkekuatan hukum tetap.

Secara simbolis dilakukan pula serah terima Buku Perka Nomor 1 Tahun 2018 oleh Direktur Kebijakan kepada Kepala ZMB Batam, yang diwakili oleh Kabid Operasi ZMB.

Turut serta dalam gelaran sosialisasi tersebut yaitu Kasubdit Perumusan Kebijakan Hendry Marulitua, S.H., M.H., Kasi Penyiapan Kebijakan Andre Bayu Widiyanto, S.H. dan Kasi Perencanaan Kebijakan Agustina Pamelya S.E, M.M. Adapun peserta adalah para awak kapal patroli Bakamla yang mengawaki KN. Bintang laut 4801, KN. Belut Laut 4806, KN. Tanjung Datu 1101 dan Catamaran, serta dihadiri pula oleh para pejabat di lingkungan ZMB Batam.

Dalam materi yang dibawakannya, Hendry menjelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran dan manfaat disusunnya Pedoman Penerapan Unsur Tindak Pidana Pelayaran dan Perikanan di Lingkungan Bakamla tersebut, disambung dengan paparan materi oleh Andre Bayu, dan dilanjutkan dengan diskusi.

Beberapa hal yang dipaparkan terkait materi antara lain tentang teori pembuktian dan sistem pembuktian tindak pidana yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan 5 (lima) alat bukti yang diatur didalam KUHAP yaitu : Alat Bukti Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Dijelaskan pula tentang unsur tindak pidana Pelayaran dan Perikanan dengan membahas lebih dalam mengenai : pertama, Pelayaran, yang mencakup kegiatan pelayaran, dokumen dan muatan pelayaran. Pada poin ini diuraikan lebih dalam mengenai jenis dan dokumen kapal yang harus ada, jenis kegiatan pelayaran, kapal dan kelaiklautan serta dokumen kapal dan dokumen kegiatan yang diatur dalam UU Pelayaran. Kedua yaitu pembahasan tentang Penggolongan Tindak Pidana Pelayaran.

Sementara itu, pembahasan tentang Perikanan mencakup beberapa hal seperti: Jenis Kapal, kegiatan dan dokumen kegiatan yang diatur dalam UU Perikanan dan Peraturan Pelaksanaanya. Adapula penjelasan tentang Penggolongan Tindak Pidana Perikanan, serta Penerapan Unsur Tindak Pidana Pelayaran dan Perikanan dengan menggunakan 5 (lima) alat bukti yang ada dalam KUHAP dengan menguraikan seluruh unsur Pasal yang ada dalam UU Pelayaran dan UU Perikanan.

Peserta terlihat sangat antusias menyerap materi yang diberikan, karena dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas penjagaan dan pengamanan perairan yang telah dilakukan selama ini. Gelaran sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk membahas permasalahan penanganan berbagai kasus yang terkait dengan tindak pidana pelayaran dan perikanan yang ditemui dalam kegiatan operasi di lapangan.
(rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *