Direktur CV. Panca Abadi Karya Segera Laporkan Penambang Ilegal Miliknya

  • Whatsapp

Lumajang, BeritaLima.com – Pengusaha tambang Resmi CV. Panca Abadi Karya berlokasi tambang di Desa Sumber wuluh, Kecamatan Candipuro, Kab.Lumajang – Jawa Timur dirugikan pihak penambang secara Ilegal.

Melimpahnya pasir di Kabupaten Lumajang Jawa Timur merupakan harta Tuhan yang di hamburkan dibantaran sungai Gunung Semeru, sehingga banyak pengusaha tambang melakukan aktifitas penambangan secara manual serta memakai alat berat, dan banyak pula pengusaha tambang pasir yang resmi dan Ilegal.

Faisol selaku Direktur Cv.Panca Abadi Karya menyampaikan pada media bahwa tambang pasir miliknya saat ini kamis (05/12) ditemukan ada aktifitas penambangan yang diduga secara ilegal karena tidak memiliki rekomendasi darinya, sehingga Direktur menilai diduga ada penyerobotan dan pencurian pasir di lokasi tambang, ” ucapnya.

Menambahkan bahwa Faisol akan segera mendatangi Polres Lumajang guna melaporkan inisial LF dan NHA karena diduga melakukan penyerobotan dan pencurian pasir di tambang miliknya tanpa ada izin dari Faisol selaku Direktur CV.Panca Abadi Karya.

Faisol menceritakan bahwa dirinya pernah memberikan surat kuasa kepada inisial NHA untuk mengambil Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diserahkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Lumajang pada tanggal 4 Desember 2019, lebih jelasnya biar saya jelaskan kepada kepolisian saja disaat melakukan pelaporan mas,” jelasnya.

Masalah tersebut juga mendapatkan respon dari Bupati Lsm Lira Lumajang, dirinya 100% siap mengawal proses pelaporan sampai ke meja hijau, kasus ini diduga murni penyerobotan dan pencurian pasir karena berani melakukan aktifitas penambangan tanpa ada rekomendasi langsung pihak Direktur CV. Panca Abadi Karya yaitu faisol,” pungkas Noto.

Guna menyajikan pemberitaan berimbang pihak media mencoba konfirmasi inisial LF melalui via telpon namun tidak di terima, pada akhirnya mencoba SMS di Whatsapp hanya dibaca dan langsung di Blokir tanpa ada tanggapan. (gus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *