MADIUN, beritalima.com- Dalam rangka rapat koordinasi pemerintahan daerah, Pemkot Madiun, Jawa Timur mengundang direktur gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 25 April 2017.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, di hadapan jajaran Forkopimda dan pejabat Pemkot Madiun, menghimbau, agar PNS jangan meremehkan soal gratifikasi atau sejenisnya.
“Jangan meremehkan soal gratifikasi. Menurut pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya minimal 4 tahun. Mau tahu ancaman maksimalnya seumur hidup,” kata Giri Suprapdiono.
Gratifikasi itu, lanjutnya, sesuatu yang tidak diminta oleh penerima, tapi terkait dengan jabatannya. Karena pada dasarnya, setiap orang mempunyai nilai. “Sesuatu yang diberikan dan tanpa mempengaruhi keputusan dan terkait jabatan tapi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja, maka itu jatuhnya ke pidana gratifikasi,” lanjut Giri.
Karena menurutnya lagi, pasal tentang gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tidak harus mempengaruhi soal keputusan. “Kalau mempengaruhi keputusan namanya, suap. Kalau tidak minta namanya gratifikasi, kalau minta namanya suap,” tandasnya.
Selain dihadiri jajaran Forkopimda, hadir dalam acara yang digelar di gedung Diklat, Jalan Duku, Kota Madiun, yakni Sekda Kota Madiun, Kepala Organisasi Perangkat (OPD) dan undangan lainnya.
Untuk diketahui, sebelum menjadi direktur gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono (43) kelahiran Ponorogo 9 Juli 1974, menjabat sebagai koordinator kerja sama Internasional pada Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Sebelumnya, ia pernah menjadi National Management Concultant pada BAPENAS-UNDP. (Rohman/Dibyo).