SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Yohanes Hehamony, meminta keterangan saksi Edi Hartanto Anggono, Direktur Kepatuhan Prima Master Bank.
Kesaksian Edi Hartanto Anggono ini, untuk terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank Jalan Jembatan Merah atas kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar.
Dalam sidang saksi Edi Hartanto dengan gamblang menyatakan, bilamana ada direktur bertindak yang melebihi dari tugas dan kewenangannya, dan tindakannya yang sudah ia lakukan tersebut berdampak kesalahan dan merugikan Bank, maka direktur yang sudah melakukan kesalahan tersebutlah yang harus bertanggung jawab atas kesalahannya.
“Sesuai SOP Kepatuhan, yang bersangkutan yang bertanggung jawab Pak,” kata saksi Edi, Rabu (11/3/2020).
Apakah terdakwa Agus Tranggono sudah bertindak yang melebihi tugas dan kewenanganya, pada saat memerintahkan customer service Ana untuk melakukan transfer yang salah,?
“Ya Pak, sudah bertindak melebihi tugas dan kewenangannya,” jawab saksi.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 2, saksi Edi Hartanto juga menyampaikan kesimpulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kasus ini. Dalam kesimpulannya, OJK hanya melihat bahwa dana dari Anugrah Yudo tersebut sudah ditransfer keluar dari Bank Prima.
“Tidak ada uang Anugrah Yudo di Bank Prima. Namun OJK tidak memberikan jalan keluar untuk penyelesaiannya,” sambung saksi Edi.
Penasaran dengan jawaban saksi, hakim anggota Dede Suryaman kemudian mencoba menelisik asal-usul uang yang dimiliki oleh Anugrah Yudo di Prima Master Bank.
Hakim Dede kemudian menemukan jawaban bahwa Prima Master Bank memberikan Pinjaman Rekening Koran (PRK) kepada Anugrah Yudo, di mana Yudo berhak melakukan penarikan dana melalui Rekening Koran sampai batas plafond pinjaman tertentu dalam jangka waktu pinjaman tertentu.
“Antara Pak Yudo dengan Prima Master Bank terjadi hutang piutang dalam bentuk PRK. Berapa plafon hutangnya Pak Yudo saya tidak ingat. Saya hanya ingat untuk akad kredit tersebut tidak ada jaminannya, dan itu tidak menyalahi aturan perbankan, sebab PRK itu sifatnya bulanan,” terang saksi.
Ditanya oleh hakim Dede Suryaman, siapa yang mengawaki pinjaman PRK Anugrah Yudo di Prima Master Bank,?
“Melalui mekanisme proposal kepada pimpinan kantor, selanjutnya dianalisa, kemudian diproses oleh Prima Master Bank cabang Jalan Kertopaten, lalu dicairkan,” jawab saksi.
Ditanya siapa yang memproses PRK milik Yudo,?
“Pak Agus, menjadi salah satu anggota komite kreditnya,” pungkas saksi Edi Hartanto.
Diketahui, selain memeriksa Direktur Kepatuhan Edi Hartanto, dalam sidang ini hakim juga memeriksa Kasi Operasional Prima Master Bank, yakni Hidayat Hari Sanjaya. (Han)