JAKARTA, beritalima.com | LPPOM MUI terus mengawal dan berkiprah dalam proses sertifikasi halal Indonesia. Sejatinya bukan ilusi akan tetapi penguatan walaupun laboratorium LPPOM MUI berhasil mempertahankan sertifikasi akreditasi melalui surveillance ke 2 dan penyesuaian dengan standar terbaru SNI ISO 17025 : 2017.
Demikian hal itu diucapkan Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si yang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Promosi Halal, Farid Mahmud, SH, Senin (27/5/2019) di Ruang Bima, Hotel Teraskita, Cawang, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa menyambut era industri 4.0, LPPOM MUI kembali menghadirkan terobosan baru, setelah diluncurkan pada Milad LPPOM MUI ke – 30 Januari lalu, aplikasi sistem sertifikasi halal online Cerol – SS23000 v3.0 mulai diperkenalkan kepada perusahaan beberapa minggu lalu, dihadapan perwakilan dari 16 perusahaan yang telah menerapkan Cerol sebelumnya.
Lanjutnya pengembangan Cerol versi terbaru ini sebagai jawaban tantangan era industri 4.0, dimana aplikasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi kerja. Pada Cerol v3.0 ini terdapat banyak keunggulan diantaranya tampilan yang lebih ramah pengguna dan tingkat keamanan yang ditingkatkan.
“Semua peningkatan ini merupakan kesiapan LPPOM MUI dalam menghadapi pemberlakuan Undang – Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Oktober 2019 ini. Kendati sudah ada PPnya tapi belum bisa dijalankan karena perlu payung hukum lainnya. PPny tidak cukup, jadi banyak yang harus dipersiapkan,” tandasnya.
Masih lanjut direktur, 17 Oktober dimulainya mandatori sertifikasi halal, berarti konsekwensi sudah berlaku. Setiap produk yang berada di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Menurutnya harus dibuatkan multi tafsir, apakah sepakat dengan instansi hukum lainnya, jangan sampai pemahaman itu milik instansi tertentu.
“Produk – produk yang berada di Indonesia yang tidak bersertifikasi halal bisa kena sanksi seperti tukang nasi goreng, tukang bakso. 17 Oktober ini jangan sampai terjadi chaos, apalagi UMKM di Indonesia berjumlah kurang lebih 36 juta.
Ia pun menegaskan terhadap UU JPH, meskipun mendukung implementasi UU JPH, tapi dirinya mengharapkan jangan sampai menjadi alat untuk mematikan usaha UMKM. Oleh karena itu dalam pandangannya terhadap multi tafsir untuk mendukung implementasi tersebut, ia lebih memilih konsep tak bersertifikat dan belum bersertifikat halal bagi pedagang bakso, nasi goreng, dan sebagainya.
Ditambahkan Lukmanul Hakim, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, kini menggenapkan standar akreditasi skema Uni Emirat Arab (UEA). Berdasarkan tindak lanjut rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN), 24 April 2019 belum lama ini. Maka LPPOM MUI berhak mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055 – 2. 2016 dari lembaga akreditasi tersebut. ddm